4 DPO kasus Perkosaan masih gelap !, Polisi mengaku masih terus memburu para pelaku

Gambar ilustrasi korban perkosaan

Jombang – Kasus perkosaan terhadap Bunga, 16 (bukan nama sebenarnya) siswi Madrasyah Aliyah di Jombang hingga kini masih menyisakan persoalan, pasalnya empat  dari tujuh  pelaku masih berstatus buron.

Dua dari tiga pelaku yang sudah ditangkap telah mendapatkan vonis hukuman, kamis (20/3/2025) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masing-masing DR, 16 divonis 4 tahun dan Ap,16 divonis 5 tahun di lembaga pembinaan khusus anak(LPKA) Blitar. Sedangkan EA, 19 masih proses persidangan.

Mohamad Sholahuddin ketua LP2A Jombang meminta pihak kepolisian segera bisa menangkap empat pelaku yang masih berkeliaran diluar untuk bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

“kami mohon aparat kepolisian segera bisa menangkap empat pelaku lainnya, mereka masih remaja tentu tidak sulit melacak serta mengetahui keberadaan mereka, dan pasti orang tua mengetahuinya atau bahkan jangan-jangan turut mensuport anak-anaknya selama pelarian, sehingga dengan kewenangannya harusnya polisi tidak sulit untuk meringkusnya”, ungkap udin.

Secara terpisah Sri Mujiati peksos UPTD.PPA jombang menerangkan bahwa korban belum mau kembali kesekolah karena masih ada trauma dan UPTD.PPA melalui konselor psikolognya masih terus melakukan motivasi serta healing trauma agar korban bisa kembali kesekolah.

Lebih lanjut Bingki begitu biasa dipanggil, menyampaikan memang pernah ada upaya dari keluarga para pelaku mendekati keluarga korban dengan meminta agar kasus ini dicabut, tapi keluarga korban tidak berkenan sehingga dua dari tiga pelaku yang tertangkap saat ini sudah divonis penjara oleh hakim.

”keluarga para pelaku memang sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta korban mencabut laporannya, dengan janji akan diberikan kompensasi, namun keluarga korban menolak,” terangnya.

Saat keluarga korban menolak berdamai, sempat terlontar kata-kata ancaman dari pihak keluarga pelaku karena merasa kecewa usahanya untuk melobi keluarga korban tidak berhasil.

Baca Juga  Vonis 17 tahun penjara terhadap istri pembunuh suami di Jombang

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra juga memastikan pihaknya masih terus berupaya untuk bisa menangkap empat pelaku perkosaan yang hingga kini masih buron.

”Sampai hari ini masih DPO, dan kami masih terus melakukan perburuan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi Madrasyah Aliyah di Jombang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tujuh remaja pada Desember 2024 lalu.

Tujuh pelaku masing-masing EA, 19, DR, 16, AP, 16, serta R, D, W, dan C

Sebelum melakukan perkosaan terhadap korban, para pelaku berencana melakukan pesta miras di kesamben, kemudian muncul ide dari salah satu pelaku dengan mengajak temannya menjemput korban yang saat itu sedang berada dirumah temannya di tembelang. Korban dipaksa ikut pesta miras selanjutnya diperkosa secara bergulir oleh tujuh pelaku.

Merasa tidak terima anaknya menjadi korban perkosan, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek ploso selanjutnya perkara ditangani unit PPA Polres Jombang.

Atas laporan didukung keterangan dari  korban serta bukti Visum et repertum (VER), polisi langsung bergerak menangkap para pelaku, namun sayangnya empat pelaku berhasil kabur dan hingga saat ini masih dalam perburuan. ke empatnya masuk daftar pencarian Orang. (dn)

Writer: dnEditor: admin