Jombang – satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan enam remaja pemilik sekaligus pengelola akun media sosial bertema ‘gangster’ yang aktif mengunggah video kekerasan dan telah meresahkan masyarakat.
Identitas para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NAP (18), AWD (22), FMB (21), MF (15), JAN (16), dan GDA (15). empat di antaranya masih berstatus pelajar MTs, SMP, dan SMA.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konfrensi pers pada Kamis (10/4/2025) menjelaskan tentang keprihatinannya atas konten yang disebarkan para remaja, yang seolah-olah menggambarkan Kota Jombang dalam kondisi tidak aman dengan menampilkan aktivitas remaja mengendarai sepeda motor pada malam hari, sebagian dengan membawa seolah-olah senjata tajam.
“setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar konten tersebut tidak dibuat di Jombang, melainkan diambil dari berbagai media sosial diluar Kabupaten Jombang dan bahkan luar Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Keempat akun yang berhasil diidentifikasi diantaranya ‘Gangster’ Salvador Jombang, ‘Gangster’ Orang Kerennya Jombang, ‘Gangster’ Agen Khusus Pemberontak (AKP), dan ‘Gangster’ Selatan Horor.
“Konten-konten dari akun tersebut menimbulkan kecemasan dan gangguan rasa aman di tengah masyarakat, meskipun secara nyata tidak ditemukan aktivitas serupa di wilayah Jombang berdasarkan hasil patroli rutin Tim siber kepolisian,” terangnya.
Kapolres menegaskan bahwa motif para pelaku utamanya adalah untuk berkumpul, mencari teman, serta menjual atribut seperti jaket atau hoodie hitam yang mereka anggap sebagai simbol kekerenan. Namun apa yang mereka lakukan justru membuat resah dan menimbulkan rasa takut masyarakat Jombang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Jombang telah mengambil sejumlah langkah pembinaan dengan menghadirkan para orang tua remaja, menghadirkan guru dan BK sekolah masing-masing, memanggil perangkat desa.
selanjutnya mereka diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serta membubarkan grup WhatsApp dan menghapus akun media sosial terkait dengan perkara ini.
Para remaja juga dikenai wajib lapor setiap hari pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, grup WhatsApp dan akun media sosial terkait juga dibubarkan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan instansi terkait berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat Jombang, termasuk di dunia nyata atau ruang digital.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mempublikasikan konten yang dapat memicu keresahan.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, keenam pelaku yang diamankan akan dilakukan proses pembinaan serta wajib lapor,” pungkasnya. (dn)













