Bagian Hukum pemkab Jombang gelar Sosialisasi PERDA baru di Desa : tentang Pelindungan Perempuan dan anak korban kekerasan

Foto bersama peserta Sosialisasi kesadaran Hukum di Balai Desa sambongdukuh. Kamis (2/10/2025)

Nurani keadilan.web.id – Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Jombang 17 April 2025, selanjutnya raperda dikirim ke propinsi guna dilakukan kajian dan evaluasi terutama terkait pasal-pasal didalamnya tidak boleh ada yang bertentangan dengan Peraturan perundangan-undangan diatasnya. Akhirnya pada tanggal 24 September 2025 telah resmi di undangkan dalam lembaran daerah kabupaten Jombang sebagai peraturan daerah yang sah berlaku.

Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Daerah (PERDA)  sebelumnya Nomor 14 tahun 2008 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan. Perubahan signifikan peraturan daerah (PERDA) ini terletak pada terbentuknya Unit Pelayanan teknis daerah (UPTD) Pelindungan perempuan dan anak (PPA), dimana dalam perda terdahulu belum mengamanatkan pembentukannya, masih dalam ruang lingkup Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta keterlibatan stackholder semakin diperluas guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan pelindungam terhadap korban kekerasan.

Andi Kurniawan, SH., MH. Kepala bagian Hukum sekda Jombang menyampaikan dalam sambutannya, bagian hukum memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan produk hukum baru agar masyarakat mengetahui, mengerti dan memahami produk regulasi di kabupaten Jombang.

“kali ini, kami dari bagian hukum sekretariatan daerah Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah Pelindungan Perempuan dan anak korban kekerasan yang baru saja disahkan sebagai peraturan Daerah, Nomor 6 tahun 2025 tanggal 24 September 2025”, jelas Andi Kurniawan.

Sosialisasi Perda dilaksanakan untuk pertama kali di balai Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang dihadiri Tokoh masyarakat, tokoh Agama, kader perempuan desa, PKK, fatayat, Muslimat, serta perwakilan elemen masyarakat lainnya. Bertempat di aula balai Desa sambongdukuh berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.00. Kamis (2/10/2025)

Narasumber Sosialisasi Ketua DPRD jombang Hadi Admadji, S.Ag. serta dari kalangan Akademisi sekaligus aktifis Perempuan dan Anak Mohamad Sholahuddin, SH., MH.

Baca Juga  Taman Tirtawisata yang dulu kondang sekarang terbengkalai

(Foto Kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah kabupaten Jombang No. 6 tahun 2025 tentang PPAKK)

Hadi Admadji menyampaikan bahwa budaya patriarkhi yang masih berkembang dimasyarakat sangat merugikan perempuan, peran perempuan dibatasi hanya diwilayah domestik rumah tangga. Hak kebebasan perempuan dibatasi berbeda dengan laki-laki, perda ini ingin mensejejarkan peran laki-laki dan perempuan sehingga diharapkan tidak ada lagi hegemoni istri oleh suami, ini yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

“perempuan sama dengan laki-laki tidak boleh lagi dibedakan, tidak boleh lagi ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Konstruksi sosial masyarakat yang masih bias gender harus sudah dihilangkan sehingga makhluk laki-laki tidak boleh lagi berlaku sewenang-wenang terhadap perempuan”, ujar Hadi.

Perda ini hadir sebagai langkah strategis untuk mengurangi dan menzerokan kasus-kasus kekerasan yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korbannya. “perda ini tidak akan terlaksana dengan baik jika belum ada peraturan pelaksananya, semoga segera ada Perbupnya, sehingga anggaran untuk segala kebutuhan penanganan segera bisa cair”, pungkasnya.

Mohamad Sholahuddin yang juga Konsultan Hukum di UPTD PPA Kabupaten Jombang menyorot tentang data kasus kekerasan pada Perempuan dan anak yang ditangani UPTD PPA terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun udin juga menengarai meningkatnya data kasus karena kesadaran masyarakat untuk berani melapor, berani bersuara bahkan bisa juga dipengaruhi meningkatnya kesadaran hukum masyarakat jombang sehingga berani lapor.

Sholahudin yang juga penasihat hukum di unit PPA Polres Jombang menceritakan hampir setiap minggu ada laporan tentang kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual dengan korban anak,  ini yang harus mendapatkan perhatian serius. Pelaku kekerasan mayoritas orang dekat, orang yang dikenal bahkan ada juga orang yang seharusnya memberikan perlindungan pada anak malah menjadi pelaku kekerasan.

Baca Juga  Bupati berpesan agar program 1 Calon Pengantin menanam 1 pohon bukan hanya berhenti pada acara seremonial belaka !

“orang tua harus memperbaiki pola komunikasi dengan putra-putrinya, sehingga anak tidak takut, tidak canggung untuk menceritakan apapun yang dialaminya kepada orang tua terutama ibu kandung yang sering dianggap lebih memiliki kepekaan perasaan, sehingga bisa diantisipasi sejak dini segala hal yang bisa berpotensi merusak anak”, jelas udin.

Masyarakat bisa berperan aktif melakukan upaya cegah tangkal dini terhadap segala hal yang berpotensi dapat menjadikan perempuan dan anak menjadi korban baik kekerasan Fisik, Psikis atau verbal, Seksual dan ekonomi atau penelantaran.

“para aktifis desa dapat mengambil peran melalui kelembagaan yang diikuti, atau menghidupkan kembali posko sambungrasa, menggiatkan kembali satgas Perlindungan Perempuan dan anak di Desa sehingga tercipta Desa yang ramah perempuan dan aman bagi anak”. Pungkasnya.

Sesi acara diakhirir dengan forum Tanya jawab. (*)

Writer: udinEditor: admin