Ngawi – Jajaran Reskrim Polres Ngawi terpaksa menangkap oknum kiai di Mantingan Ngawi. Sang kiai berinisial AUR adalah Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Mantingan, Ngawi.
Penangkapan dan Penahanan ini dilakukan setelah pria asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan itu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Unit PPA Polres Ngawi pada Senin (24/3/2025).
Selanjutnya penyidik menentapkan sang Oknum sebagai Tersangka pencabuli santri laki-laki.
“Sudah kita amankan pelaku. Korban adalah seorang anak laki-laki santrinya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/3/2025).
Perbuatan asusila yang dilakukan sang kiai, terungkap atas laporan keluarga korban. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Saksi baik korban dan keluarga terduga pelaku telah kita periksa dan beberapa bukti juga kita amankan berupa screnshoot chat korban dengan pelaku,” papar Joshua.
Menurut Joshua, dari hasil keterangan saksi didapat keterangan bahwa korban adalah seorang santri laki-laki yang masih berusia 17 tahun saat kejadian, sehingga pasal yang dikenakan adalah undang-undang Perlindungan anak.
Joshua menambahkan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Junto 76 e UU perlindungan anak atau pasal 6 point c uu tindak pidana kekerasan seksual dengan Ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandas Joshua.
sementara itu menurut pendamping korban, Ahmad Mustain, menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak laki-laki, termasuk satu di antaranya yang masih di bawah umur.
“Untuk sementara ada dua korban,” kata Ahmad. Ahmad menambahkan bahwa AUR diperiksa setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada 17 Maret lalu.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban, Ahmad juga mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren dimana Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu agama, namun karena kejadian ini rusak harapan masyarakat.
“Kejadian di lingkungan pesantren ini telah menimbulkan trauma dan perubahan sikap pada korban. Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga dapat memastikan keadilan bagi para korban,” tutup Ahmad. (*)













