Nuranikeadilan.we.id – Kisah bocil pelaku pencurian sepeda motor di Mojongapit berakhir dengan penyerahan kembali anak pelaku kepada keluarga. Kasus pencurian dilakukan B (11), yang masih tercatat sebagai siswa kelas 5 SD diwiyah kecamatan Jogoroto, hingga kini kasus masih terus didalami aparat kepolisian termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi penadah barang curian.
Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, diketahui bocah tersebut hidup tanpa pengasuhan layak dari orang tua, karena kedua orang tuanya telah bercerai, bahkan ironisnya menurut pengakuan sang anak, ayahnya tidak mengakui dia sebagai anak.
“Setelah pemeriksaan, diketahui orang tuanya bercerai dan dia tidak diakui sebagai anak oleh bapaknya. Kondisinya memang tidak terurus,” ungkap Dian Rizal Mabrur.
Rizal menuturkan, sebelum mencuri motor di wilayah Mojongapit, Bocil ini sempat beberapa hari kabur dari rumah dan tidur di rumah temannya. “ Dari pengakuannya, ia mengaku sudah beberapa kali mencuri, meski bukan kendaraan bermotor.” Jelas Rizal yang juga sebagai Katim 3 Satgassus Curanmor Polres Jombang.
“Karena tidak ada yang mengurus, saat dia butuh uang muncul keinginan mencuri. Melihat motor itu, dia tergerak mengambilnya,” ucap Rizal.
Proses pemeriksaan masih berjalan, namun polisi tidak bisa melakukan penahanan karena usia pelaku masih kurang dari 14 tahun, menurut Undang-undang batas usia bisa dilakukan penahanan diatas 14 tahun dan dalam keadaan memaksa.
“Yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga, tapi bukan ke ayah atau ibunya. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tambahnya.
Meski demikian, B tetap dikenai wajib lapor berkala ke Polsek Jombang hingga kasus dinyatakan selesai. Jadi si anak “Tetap wajib lapor,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan terjadi kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol S 4021 OBB milik Ayu Wahyu Ningtyas (30), warga Mojongapit, kecamatan Jombang, Rabu (3/12) pagi.
Merasa kehilangan sepeda motornya, Ayu langsung melaporkan kejadian ke Polsek Jombang, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan selanjutnya menyisir sekitar TKP kurang dari satu jam akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku bersama sepeda motor hasil curian di salah satu masjid di wilayah Jombang.
”Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Jombang, saat dia memarkirkan motor hasil curiannya,” ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono.
Menurut pengakuannya, Pagi itu, Ayu memarkir motor miliknya di belakang rumah, sepeda dikunci dan menaruh kunci ditempat biasanya di dapur.
Tak lama, ia ke belakang dan mendapati motornya telah raib. Kemudian lapor Polisi.
Diketahui dari rekaman CCTV, Pelaku masih anak masuk dengan memanjat pagar pendek di area dapur selanjutnya mengambil kunci dan membawa kabur motor tersebut.
Polisi segera melakukan pelacakan dibantu warga dan akhirnya bisa menemukan pelaku bersembunyi di halaman masjid bersama motor hasil curiannya.(*)
Ditempat terpisah Mohamad Sholahuddin, ketua Lembaga Perlindungan Anak mengaku prihatin dan sedih, anak seusia 11 tahun mampu menempuh jalan bahaya dan beresiko melakukan aksi pencurian. Peristiwa ini menyadarkan kita betapa anak rentan melakukan tindak kriminalitas dalam pengasuhan yang timpang.
“Anak ini kehilangan sosok dan figure panutan dalam keluarga. dia masih dalam proses tumbuh kembang membutuhkan bimbingan sikap dan prilaku baik dari kedua orang tuanya secara berimbang,” jelas sholahuddin.
Secara hukum anak dibawah usia 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan, namun proses hukum bisa dilanjutkan. Mengembalikan anak berkonflik hukum (ABH) langsung ke keluarga tanpa melalui lembaga transit juga bukan pilihan bijak, harus ada proses penyadaran akan kesalahan sebelum dikembalikan ke keluarga agar muncul kesadaran dan komitment untuk tidak mengulangi perbuatan.
“negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jombang, memiliki kewajiban sebagaimana amanat undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) 11 tahun 2012 untuk membangun lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dibawah pengelolaan Dinas Sosial kabupaten”, tuntut Udin.
LPKS memiliki fungsi dan peran sebagai Lembaga Rehabilitasi sosil, Pembinaan dan Pendidikan terhadap anak Berhadapan dengan Hukum dan anak Berkonflik Hukum (ABH). Harapannya ABH di Lembaga bisa mengembangkan potensi diri, serta mengubah perilaku negatif menjadi positif melalui berbagai program yang terukur dibawah pengawasan tenaga prosesional.
Sholahuddin mengingatkan semua pihak, terhadap kasus kasus anak, penindakan hukum berupa pemidanaan adalah upaya terakhir dan harus dengan sangat terpaksa demi menjaga hak-hak anak. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana adalah ‘korban’, baik karena pola asuh orang tua, keadaan rumah tangga, kondisi lingkungan maupun pengaruh lingkungan pergaulan, sehingga langkah bijak adalah memasukkan mereka ke lembaga pembinaan, sebelum nantinya dikembalikan ke keluarga dan masyarakat. (*)













