Cegah Perkawinan Usia Dini, Kemenag Buat Program Bina Remaja Usia Sekolah

Kepala Kemenag Jombang Dr. H. Muhajir, S.Pd., M. Ag.

Jombang  – Perkawinan usia dini di Kabupaten Jombang masih tinggi, ratusan penetapan Dispensasi Kawin (Diska) dikeluarkan Pengadilan Agama Jombang setiap tahunnya.

Permohonan diajukan oleh para pihak karena ada Kondisi kehamilan, sementara usia calon pengantin masih dibawah 19 tahun sehingga secara hukum belum diperbolehkan menikah.

Dalam upaya menanggulangi perkawinan usia dini yang kerap terjadi di kalangan remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang melaksanakan program Bina Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan tahun ini.

Program ini sengaja dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan, termasuk perbuatan zina hingga terpaksa terjadi perkawinan usia dini.

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag, menjelaskan bahwa BRUS difokuskan pada siswa Madrasah Aliyah (MA), meskipun pada dasarnya program ini mencakup juga Madrasah Tsanawiyah (MTs). Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada tingkat MA untuk memberi dampak yang lebih besar, mengingat usia pernikahan dini yang semakin rendah di kalangan remaja saat ini

“BRUS ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para remaja agar mereka dapat lebih bijak dalam menjalani kehidupan, khususnya dalam hal pergaulan. Kami berharap melalui kegiatan ini mereka bisa memahami pentingnya membangun keluarga di usia yang matang, baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan tentunya agama,” kata Muhajir.

Program ini juga melibatkan sekitar 150 penyuluh agama dan penghulu yang telah siap memberikan materi kepada para siswa di madrasah. Para narasumber ini akan membantu menyampaikan informasi terkait dampak pernikahan dini dan memberikan solusi agar remaja lebih siap secara mental dan finansial sebelum melangkah ke pernikahan.

“Tingginya angka pernikahan dini di Jombang, yang sering kali berujung pada masalah kesehatan seperti stunting, menjadi salah satu alasan mendasar dilaksanakannya program ini,” terangnya.

Baca Juga  Nahkoda baru di Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Jombang

Muhajir menegaskan bahwa pernikahan pada usia muda sering kali tidak hanya berdampak pada kesiapan mental, tetapi juga kondisi ekonomi dan fisik pasangan yang masih tergolong remaja. Oleh karena itu, BRUS diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini dan stunting di Kabupaten Jombang.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 286 anak di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi nikah, banyak di antaranya karena alasan hamil di luar nikah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag Jombang untuk terus meningkatkan edukasi kepada remaja agar mereka lebih memahami konsekuensi besar dari tindakan tersebut.

Melalui BRUS, Muhajir berharap para pelajar di Kabupaten Jombang tidak hanya bisa menanggulangi kenakalan remaja, tetapi juga dapat membentengi diri dari pengaruh negatif. Program ini diharapkan mampu mengurangi risiko kenakalan remaja, serta membantu mereka menjalani kehidupan sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin