Diskusi 9 komponen Pemangku Kebijakan Tentang Penanganan Kasus Anak Di Jombang

Foto acara Focus Group Discussion (FGD) di Aula Utama UPTD.PPA Kabupaten Jombang. (Dok. Istimewa)

Jombang – bertempat di Ruang rapat UPTD. PPA Kabupaten Jombang. Digelar kegiatan Diskusi Local Roundtable dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Stakeholder yang memiliki peran dan kewenangan dalam penanganan perkara perempuan dan anak di kabupaten Jombang.

Hadir dalam forum diskusi tersebut dari unsur Dinas KBPPPA Kab. Jombang, UPTD. PPA Jombang, Unit PPA Reskrim Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Hakim PN Jombang, Advokat, Dinas Sosial kab. Jombang, Bapas Jawa Timur, Wcc. Total 18 orang peserta. Senin (28/4/2025).

Salah satu pokok bahasan adalah tentang metode penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), baik itu mediasi maupun Diversi di tingakatan Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Acara ini digelar dalam rangka mendorong implementasi pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara anak, serta menyikapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan system peradilan pidana anak.

Women Crisis Center (WCC) Jombang bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, didukung oleh International Bridges of Justice (IBJ) sebagai penyelenggara acara ini dengan menggandeng UPTD.PPA kabupaten Jombang.

Mengambil tema “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Anak di Kabupaten Jombang”. bertujuan untuk Memetakan bersama kendala penerapan restorative justice dalam penanganan perkara anak di Jombang.

Diskusi Local Roundtable tentang Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Anak di Kabupaten Jombang

Membangun sinergitas dan kesamaan persepsi tentang prinsip keadilan restoratif yang berpihak pada anak dan korban serta Menyusun rekomendasi bersama untuk memperkuat implementasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus-kasus tertentu, khususnya kekerasan seksual, harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kesalahan dalam penerapannya dapat berujung pada pelanggaran hak korban.

Baca Juga  Rentetan enam peristiwa Pembunuhan di Jombang Sepanjang 2025 : Motif bermacam-macam

Ana Abdillah Direktur WCC mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tahun 2020 mengungkapkan bahwa penerapan RJ di Indonesia seringkali berfokus pada efisiensi penegakan hukum, kewenangan institusi, dan pengurangan overcrowding di rutan dan lapas.

Namun kenyataannya pendekatan ini kerap mendorong penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai atau mediasi, yang pada akhirnya justru mengorbankan keadilan bagi korban dan menghambat korban untuk memperoleh hak-haknya secara utuh “artinya kepentingan korban terabaikan”. ungkap Ana Abdillah.

Menurut Ana, tantangan dalam penanganan perkara anak masih cukup besar. Kurangnya pemahaman stakeholder terhadap prinsip keadilan restoratif, keterbatasan sumber daya, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor menjadi hambatan utama.

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang (UPTD. PPA) mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari 133 kasus pada tahun 2023 menjadi 222 kasus dari Januari hingga November 2024.

Musyafik kepala UPTD.PPA menyambut baik upaya diskusi ini dalam rangka menyamakan persepsi antara para Aparat penegak hukum serta Dinas dan lembaga terkait sehingga nantinya dalam pelaksanaan Restoratif Justice tidak ada lagi persoalan ketimpangan keadilan. Korban harus mendapatkan prioritas keadilan yang utama.

“Restitusi dan rehabilitasi korban harus diutamakan sehingga apabila terjadi penyelesaian perkara hukum diluar proses peradilan tidak sampai merugikan korban, kepentingan korban harus dinomor satukan ”, ujar Musyafik. (*)

Writer: dnEditor: admin