DPRD Jombang Desak Pemkab Terbitkan Perbup Larangan dan Sanksi Sound Horeg !!

Kartiyono Sekretaris Komisi A Ketua Bapemperda DPRD dari fraksi PKB

Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang Jawa Timur mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan sound horeg.

Kartiyono dari Komisi A DPRD Jombang menyebut, Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda No. 9 tahun 2010 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tinggal Bupati menerbitkan perbup yang lebih teknis dan tegas mengatur mekanisme perizinan, pelarangan serta sanksi atas pelanggaran terkait pasal 6 huruf (o), ‘membunyikan sesuatu apapun dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan suara gaduh atau bising yang dapat mengganggu ketentraman umum tanpa izin dari SKPD atau instansi yang berwenang’. Dalam pasal 9 ayat (2) Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan denda 4 juta.

Pasal ini relevan dengan fenomena penggunaan sound horeg yang sudah pada tingkat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kartiyono menyayangkan, Bupati terkesan melempar kembali persoalan ini ke masyarakat, padahal hal ini sudah diatur dalam perda No. 9 tahun 2010. Walupun tidak spesifik tentang sound Horeg. “Untuk itu kami mendorong agar Bupati Jombang segera membuat Perbup (peraturan bupati) sebagai aturan teknisnya,” ujarnya

Peraturan bupati ini nanti diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dan bisa dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak perda. Akan tetapi pihaknya mewanti-wanti agar regulasi ini benar benar diterapkan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Jombang.(*)

Baca Juga  Bagian Hukum pemkab Jombang gelar Sosialisasi PERDA baru di Desa : tentang Pelindungan Perempuan dan anak korban kekerasan
Writer: RedaksiEditor: admin