JPU hanya menuntut 18 tahun penjara, terhadap Pelaku pembunuh bayi 3,5 tahun di Tejo, Sumobito

Foto dua pelaku Pembunuhan terhadap balita 3,5 tahun warga tejo, Sumobito Jombang dengan racun tikus dan penganiayaan

Jombang – Sidang terhadap dua pelaku pembunuhan balita KAK, 3,5 tahun di Mojoagung memasuki babak akhir. Kemarin, Kamis (14/8/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangka terhadap Achmad Zulkifli alias Kipli (20) yang berperan membantu memasukkan racun ke dalam botol air minum korban, dituntut 16 tahun penjara.

JPU menilai mereka terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun hingga menimbulkan kematian.

Kasus ini menyita perhatian publik karena motif dan cara yang digunakan tergolong keji dan sangat tidak manusiawi. Pelaku utama Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria adalah pacar dari ibu kandung korban sendiri yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truck.

Menurut Kasie Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Jackvanden dianggap memiliki peran dominan dalam perencanaan pembunuhan tersebut. “Tindakannya terencana dan motifnya personal. Dia menjadi inisiator, sehingga layak menerima tuntutan lebih berat 18 tahun,” jelas Andie.

Tragedi ini bermula dari rasa tidak suka Jackvanden terhadap anak kekasihnya sendiri, TIP (28), yang dianggap mengganggu kedekatannya dengan sang ibu. Sedangkan Kipli, yang merupakan paman dari korban, diduga menyimpan dendam terhadap TIP karena masalah pribadi.

Keduanya kemudian diduga bersekongkol untuk menghabisi nyawa korban secara perlahan. Dari hasil penyidikan, korban sempat diberi racun tikus tetes cair dan serbuk secara berkala hingga korban muntah dan BAB, tidak cukup disitu, korban juga mengalami kekerasan fisik berat saat berada dirumah pelaku (11/12/2024) di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito.

Balita malang tersebut akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah sakit sakinah Mojokerto (12/12/2024).

Foto sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria dan Achmad Zulkifli alias Kipli di PN Jombang

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga  Barikan, Tradisi leluhur yang masih hidup di tengah gempuran masyarakat modern di Ngledok, Mojokrapak

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa.

Sementara itu Mohamad Sholahuddin, SH, selaku ketua Lembaga Perlindungan Anak  (LPA) Jombang, menilai Tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) terlalu ringan. “Jaksa harusnya menuntut hukuman Mati terhadap pelaku utama, karena perencanaannya sangat panjang dan kalimat ancaman akan membunuh KAK, (3,5) beberapa kali terlontar saat bertengkar dengan ibu korban yang menjadi pacarnya sebelum kejadian”. Ungkap udin yang juga berprofesi sebagai Advokat di Jombang.

Menurut Udin, pelaku utama sekaligus otak perbuatan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria seorang residivis kejahatan dan konon statusnya DPO kasus pencurian, hal ini cukup bisa menjadi alasan memberatkan. “Masyarakat pantas kecewa terhadap tuntutan JPU yang hanya 18 tahun, harapan masyarakat sekarang tertumpu pada keadilan Hakim. Semoga vonis pidana terhadap pelaku utama bisa hukuman mati”. Pungkas udin. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin