Nuranikeadilan.web.id –Kepala Kewilayahan (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang akhirnya dipecat dari jabatannya. Kasun LM yang baru dilantik februari 2022 diketahui telah menggelapkan uang setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari masyarakat sejak beberapa bulan menjabat hingga nominal uang yang digelapkan mencapai 100 juta.
Yang digelapkan uang masyarakat yang dengan kesadaran membayar pajak PBB tapi oleh Kasun tidak disetorkan ke Desa. Kasun Petengan itu sebelumnya diamanatkan sebagai penarik pajak di wilayah kewenangannya. Namun, Ia tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak yang dikumpulkan dari warga tapi digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Dalam surat keputusan Kepala Desa Tambakrejo bernomor 30 tahun 2025 tertanggal 22 September 2025 itu, tertulis Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid Fadlillah, S.Kom, memberhentikan LM sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Pemberhentian telah disetujui Bupati Jombang melalui Surat Bupati Jombang Nomor: 400.10.2/575/415.01/2025 tentang Pesetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Tambakrejo dan Rekomendasi Camat Nomor Jombang 400.10.2/903/415.54/2025 tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seorang warga dusun Petengan yag tidak mau menyebut identitasnya menyampaikan rasa leganya atas putusan pemecatan Kasun. ’’Warga mendukung pemecatan karena kasun itu bermasalah,’’ kata salah satu warga petengan.
Pemecatan dilakukan berkaitan dengan kasus penggelapan uang setoran pajak yang dilakukan kepala dusun LM.
“Informasi yang saya terima, dia sudah menilep pajak khususnya PBB masyarakat sejak tahun 2022, dan totalnya mencapai lebih dari Rp100 juta,” terang warga
Camat Jombang, Muchtar, S.Ip, M.Si , membenarkan adanya pemberhentian kepala dusun tersebut. “Iya memang benar, ada pemberhentian Kepala Dusun tersebut,’’ ucapnya.
Terkait penyebabnya, Muchtar mengakui hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala dusun terkait masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) Desa tambakrejo.
’’Memang seperti itu (menggelapkan pajak,Red) namun berapa jumlahnya saya tidak tahu pasti. Sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan, dia membenarkan,’’ tambahnya.
Kepala Dusun petengan LM adalah perangkat desa Tambakrejo yang turut dilantik di kantor balai desa Tambakrejo pada Jum’at, (11/2/2022) namun kini telah diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan tidak terpuji, menggelapkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Masyarakat di wilayahnya (*)













