Kyai Cabul itu, akhirnya di vonis 14 tahun

Foto Kyai Imam Syafi'i digelandang petugas memasuki ruang sidang untuk mendengar putusan Majelis Hakim PN trenggalek

Jombang (NK.web.id) – Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kampak terancam tutup. Pasalnya Izin operasionalnya dicabut menyusul Vonis bersalah dengan pidana 14 tahun terhadap Imam syafii alias Supar pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren yang berada di Sugihan, Kampak, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Trenggalek telah menjatuhkan Vonis pidana 14 tahun terhadap Terdakwa dipotong masa penahanan dan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap santriwatinya sebanyak lima kali kali dilingkungan pesantren yang dipimpinnya selama kurun waktu 2022 – 2024.

Selama proses hukum berlangsung, Terdakwa bersikukuh menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Terdakwa berkilah jika yang menyetubuhi korban adalah dirinya, akan tetapi yang melakukan adalah jin (kodam) yang selama ini menemaninya.

Akibat perbuatan kyai Imam Syafi’i, Korban mengalami trauma serta kehamilan dan kini telah  melahirkan. Selama peristiwa terjadi Korban mengalami intimidasi psikologis dari sang kiai hingga nyaris kasus ini tertutup.

Namun karena korban melahirkan, akhirnya terbongkar prilaku buruk sang kiai. Orang tua korban tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polres Trenggalek.

Pasca ditetapkannya sang pengasuh menjadi tersangka, para santri memutuskan meninggalkan ponpes.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengusulkan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes mambaul Hikam.

“Terkait kasus yang terjadi di Ponpes Mambaul Hikam, kami sudah mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat pondok pesantren Kementerian Agama untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi Selasa (5/3).

Pencabutan izin operasional ponpes diperkirakan akan segera turun menyusul putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Bocil 12 tahun korban petasan di Sumobito terancam kehilangan telapak tangannya

Lebih lanjut menurut Nur Ibadi, pasca mencuatnya kasus asusila, kegiatan santri di Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak berjalan. Dan berdasarkan informasi yang diterimanya, pondok sudah kosong, para santri telah meninggalkan pesantren.

(Foto Susana santri meninggalkan Pondok Pesantren)

Dengan demikian syarat pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam telah terpenuhi. Sebab sesuai rukunnya, pondok pesantren bisa berdiri jika memiliki kiai, minimal 15 santri, ada fasilitas masjid atau musala, serta asrama untuk para santri.

Kasus ini menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya dalam memperketat proses verifikasi pendirian ponpes dengan harapan pondok pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman dan ramah bagi para santri” ungkap Nur Ibadi.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan bahwa kasus imam Syafi’I sudah selesai. kepastian itu didapatkan setelah tujuh hari pascaputusan majelis hakim, tidak ada upaya hukum banding.

“Jadi per kemarin hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, perkara nomor 107 2024 Pidsus PN Trenggalek atas nama terdakwa Imam Syafi’i itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum, sehingga perkaranya dianggap selesai,” kata Revan, Jumat (7/3)

Dengan status itu Supar akan akan menjalani masa pemidanaan sesuai putusan majelis hakim selama 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

“Kemudian membayar restitusi kepada korban sekitar Rp 106 juta,” ujarnya.

Jika restitusi tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka harta benda Supar akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin