Malam ini, Eks Dirut Perumda Panglungan di jebloskan penjara Lapas Jombang

Eks direktur Perumda Panglungan saat dikawal masuk Lapas Jombang, Jum’at (23/5/2025)

Jombang – Perkembangan penanganan kasus Korupsi di Perumda panglungan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan Eks Direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir di BPR UMKM Jatim untuk pembibitan porang.

Ia pun hari ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang Jumat (23/5) malam.

“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan TF (eks direktur Perumda Panglungan) sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Kajari Jombang Nul Albar.

Dalam press release ini, tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan negeri Jombang.

Kajari  menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka TF langsung di tahan di Lapas Jombang untuk 20 hari kedepan. “Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti atau mengulangi perbuatan,” lanjutnya.

Fadjari, ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah menemukan sedikitnya  dua alat bukti yang cukup serta sejumlah unsur yang dinilai melawan hukum.

“perbuatan tersangka antara lain melakukan pinjaman tanpa seizin Bupati, itu saja sudah salah,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita.

Selain itu, Kasi Pidsus menyebut dalam penyidikan diketahui Perumda Perkebunan tak pernah punya rencana bisnis setelah menerima pinjaman senilai Rp 1,5 miliar tersebut. “Tidak ditemukan rencana bisnis penanaman porang juga,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. “Jadi kerugian Rp 1,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negarq, atau total loss,” rincinya.

Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi.

Tersangka tampak pasrah saat petugas kejaksaan menggiringnya masuk mobil tahanan dan langsung membawanya masuk lapas kelas IIB Jombang yang hanya berjarak 50m dari kejaksaan. (*)

Baca Juga  6 Remaja pemilik akun Medsos ditangkap polisi
Writer: RedaksiEditor: admin