Misteri Terbunuhnya Tri Retno Jumilah Mancilan, Mojoagung terkuak: pelakunya suami sirri

Polisi menggelandang Purnomo (60) Terduga Pelaku Pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (62) penjual kopi di depan Koramil Mojoagung.

Nuranikeadilan.web.id – Penemuan mayat yang menggegerkan warga Mancilan, Kecamatan Mojoagung Jombang terjawab sudah. Setelah sepekan melakukan serangkaian investigasi, Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap Purnomo (60) warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang di Rajabasa Baru, Lampung Timur. Jum’at (21/11/2025) pukul 23.15 WIB.

Menurut pengakuannya, setelah melakukan aksi kejinya, Purnomo mengambil sebagian uang dan perhiasan emas milik korban. Ia meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion menuju rumah kerabatnya dan menitipikan sepeda disana. Selanjutnya pergi ke lampung menggunakan bus melalui pelabuhan merak, dan menyeberang ke Lampung Timur menjumpai temannya. Pelaku pernah 10 tahun bekerja bengkel dan vulkanisir di lampung.

Purnomo dengan Tri Retno Jumilah (62) menikah secara sirri pada tahun 2016, keduanya tinggal bersama di rumah milik istri di Dusun Mancilan, Mojoagung, Jombang. Sehari-hari korban berjualan kopi didepan Koramil Mojoagung, sedangkan suaminya pengangguran hanya bertugas mengantar dan menjemput istrinya berangkat dan pulang dari lapak.

Saat tiba di Mapolres Jombang, Purnomo langsung dikeler polisi berpakaian preman masuk ruangan pemeriksaan sat reskrim. Wajahnya terlihat kusut namun pembawaannya masih terlihat tenang tidak tampak raut ketakutan atau penyesalan sedikitpun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan tim unit Resmob Polres Jombang berhasil menangkap Terduga pelaku pembunuhan ditempat pelariannya Lampung Timur.

“Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan di Mojoagung. Jadi, pelaku ini benar merupakan suami siri korban,” ungkap Dimas Robin Alexander kepada wartawan di kantornya,Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Dimas menjelaskan, Purnomo ditangkap di salah satu kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Mataram Baru, Lampung Timur pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tri Retno Jumilah. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Penemuan Jasad bayi perempuan mengapung di sungai Sudimoro, Megaluh

Sebelumnya diberitakan, mayat Retno ditemukan putranya, Eko Nursoleh pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi jasad penjual kopi ini sudah membusuk, terlentang di atas kasur lantai kamar belakang rumahnya. Wajahnya tertutup bantal, sedangkan tubuhnya tertutup selimut.

Berdasarkan hasil autopsi, Retno mengalami kekerasan benda tumpul di kepala dan sekujur tubuhnya. Kekerasan itu mengakibatkan salah satunya pendarahan di otak yang memicu kematian korban. Korban tewas diperkirakan dalam kurun waktu tanggal 6-12 November 2025.

Luka memar yang dialami korban ditemukan di bagian wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta di dada kiri. Kemudian patah tulang rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta patah tulang iga kanan keempat, kelima dan keenam.

Tim dokter forensik juga menemukan resapan darah di kulit kepala sisi dalam, di sela iga ke-4, 5 dan 6 sisi kiri, gumpalan darah di kepala, serta resapan darah pada tulang atap tengkorak. Semuanya akibat kekerasan tumpul.

Sementara itu menurut pengakuan Tersangka, pembunuhan keji ini spontan dilakukan karena dipicu perasaan sakit hati, Tersangka mengaku sering diejek dan diusir dari rumah oleh korban. Merasa kesal dan marah akhirnya Minggu tanggal 9 November 2025 dinihari, pelaku membabibuta memukuli korban menggunakan Linggis pada wilayah bagian kepala, muka, tangan dan dada.

Melihat istrinya masih bernafas, pelaku kemudian menutup muka korban dengan bantal hingga tewas. Lalu, mayat istri sirinya ditutup selimut.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Pidana umum Reskrim Polres Jombang.(*)