Oknum Guru cabul SMP Negeri, ditangkap tim Resmob Polres Jombang

gambar ilustrasi penangkapan Oknum Guru salah satu SMP Negeri di Jombang. Kamis (1/1/2026) malam

Nuranikeadilan.web.id – Oknum guru cabul di salah satu SMP Negeri yang berada di wilayah  Kecamatan Jombang, kemarin sudah diamankan pihak berwajib.

D, oknum guru di laporkan siswinya sendiri karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua siswanya disekolah.

Kasat reskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa Oknum Guru sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kepadanya sudah dilakukan penahanan. , Jum’at  (2/1/2026)

“Untuk D, statusnya sudah tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Jombang” terang Dimas Robin.

Lebih lanjut Dimas Robin menjelaskan, D ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jombang pada hari Kamis (1/1/2026) malam. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan hingga kemudian digelandang ke Mapolres Jombang.

“Dia ditangkap di rumahnya dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Jombang mencuat sejak awal Desember 2025.

Perkara ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tak pantas yang diduga dilakukan guru berinisial D dengan salah satu siswinya melalui aplikasi pesan singkat.

Seorang sumber menyebut, percakapan antara oknum guru kepada siswinya yang bernada porno tersebut menyebar di lingkungan sekolah hingga memicu kegelisahan di kalangan para siswa.

Dari situlah, diketahui seorang siswi menjadi korban pertama dalam kasus ini.

Seiring mencuatnya perkara tersebut, seorang siswa laki-laki kemudian mengaku kepada teman dekatnya bahwa dirinya juga mengalami perlakuan serupa.

Sumber menyebut, perbuatan itu diduga terjadi sejak korban masih mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga menyelesaikan kelas 1 SMP

Menurut sumber, aksi pelecehan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Oknum guru itu disebut kerap menekan korban dengan ancaman akan melaporkan ke orang tua maupun memengaruhi nilai akademik jika menolak permintaannya. Korban juga diancam menggunakan rekaman sebagai alat tekanan agar tetap tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun .

Baca Juga  Direskrim Siber Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan pornografi dan menangkap pelaku pemilik 15 kanal konten serta aplikasi ‘dewasa’.

Perbuatan tak senonoh itu diduga beberapa kali dilakukan di rumah orang tua pelaku saat kondisi sepi. Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menggunakan alasan mengerjakan tugas sekolah agar korban diizinkan keluar rumah.

Sumber menyebut, korban akhirnya menyadari kejanggalan dan mulai menghindar. Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jombang.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin