Jombang – Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Jombang, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Advokasi Desa Bebas KDRT dan Pencegahan Pernikahan Dini.
Acara bertempat di Aula Dinas yang beralamat di Jalan Presiden KH. Abdurrahman Wahid No.149 Jombang. Hadir sebagai peserta adalah Para penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Jombang yang bertugas di 21 KUA Kecamatan, se Kabupaten Jombang, serta 7 Aliansi inklusi. Selasa (24/6/2025).
Kepala Bidang PPPA pada Dinas P2KB P3A, Veriyanto, dalam sambutan mewakili kepala Dinas menyampaikan acara ini dalam rangka sosialisasi tentang Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut veriyanto dalam pasal 15 UURI tentang PKDRT ada peran dan partisipasi aktif masyarakat yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan, perlindungan korban, memberikan pertolongan darurat, serta membantu proses penetapan perlindungan hokum dari Pengadilan.
“melalui pasal 15 dalam UU PKDRT ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk mencegah dan melindungi korban, jika terjadi peristiwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disekitar lingkungan tempat tinggalnya, sehingga melalui kegiatan sosialisasi kali ini dengan peserta dari unsur Penyuluh Agama Islam di 21 kecamatan serta Aliansi inklusi jombang nantinya bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat luas, sehingga angka KDRT di kabupaten Jombang bisa diminimalisir”, ujar veryanto.
Lebih lanjut veriyanto juga berharap para peserta sosialisasi ini dapat penyebarluasan pemahaman yang diperoleh kepada masyarakat lebih luas, sehingga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menekan angka Perkawinan usia dini di Kabupaten Jombang.
Data dari Pengadilan Agama Jombang menyebutkan selama empat tahun terakhir Permohonan Dispensasi Kawin pada anak lebih dari 1.511 perkara. Ini menunjukkan tingginya angka resiko kesehatan ibu dan anak, terutama bagi kesehatan fisik dan mental, serta tingat kehidupan sosial dan ekonomi, karena usia mereka yang belum memiliki kematangan Emosional, Kognitif, Sosial dan Ekonomi.
Dampak pernikahan usia dini secara medis dapat menimbulkan risiko komplikasi saat kehamilan dan saat melahirkan, kondisi bayi mengalami kurang gizi/stanting, serta resiko lain yang bisa dialami perempuan.
Salah satu upaya untuk menekan angka pernikahan dini, dengan cara meningkatkan pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan seksual, Penyuluhan tentang dampak negatif pernikahan dini serta Peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi keluarga. Disinilah salah satu peran penting penyuluh Agama serta elemet lain yang memiliki kepedulian untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi antara lain, Ketua Pengadilan Agama Jombang diwakili Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) diwakili penyidik Anak Bripda Ihsan, Ana Abdillah dari WCC Jombang serta Mohamad Sholahuddin dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH PUAN) “sejahtera”.
Peserta sangat antusias terlihat dari dinamika diskusi sesi tanya jawab hingga harus dibatasi moderator. peserta banyak mengungkap tentang persoalan-persoalan yang dihadapi para penyuluh agama ketika di lapangan.
Sebagai upaya untuk mempertajam pengetahuan serta melatih ketrampilan dalam penyelesaian masalah, Dinas P2KBP3A Kabupaten Jombang kerjasama dengan WCC Jombang serta lembaga donor akan menyelenggarakan Pelatihan penanganan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan peserta para Penyuluh Agama Islam di kabupaten Jombang, pada tanggal 24 Juli 2025 di hotel GreenRed Jombang. (udn)













