Perda baru akan Lahir untuk melindungi perempuan dan anak Jombang dari kekerasan

Rapat Paripurna Bupati dan DPRD Jombang

Jombang – Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan anak korban kekeraasan sudah memasuki agenda jawaban Pemerintah daerah Kabupaten Jombang.

Kemarin Rabo (9/4/2025) Bupati Jombang warsubi dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Jombang telah menyampaikan Nota  jawaban Tentang usulan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2008.

Bupati Jombang hadir didampingi Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Jombang serta jajaran Forkopimda Jombang. Bupati menegaskan sikap dan komitmen pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi perempuan dan anak di wilayahnya.

Komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebelumnya sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2008. Dan selanjutnya akan dilakukan perubahan melalui Raperda yang sedang berproses.  Melalui Perda ini, ada perlindungan korban baik saat melaporkan kekerasan yang dialami sampai proses hukum, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.

Warsubi menegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi dari semua pihak secara bersama-sama dan saling mendukung.

“Butuh kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dunia pendidikan termasuk pondok pesantren, untuk memastikan Korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi”, ucap Warsubi  dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025)

Koordinasi antara semua pihak stakeholder perlu diperkuat, sehingga setiap permasalahan nantinya bisa segera direspon dengan cepat,” ungkapnya lebih lanjut.

Orang nomor satu di Jombang  ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari keluarga. Keluarga adalah benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Warsubi.

Baca Juga  Rentetan enam peristiwa Pembunuhan di Jombang Sepanjang 2025 : Motif bermacam-macam

Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025) menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.

Bupati warsubi mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan bahkan Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua,” katanya.

Raperda ini juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.

Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang”, tuturnya.

Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan. Dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan Korban kekerasan.

Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.

“Peraturan Daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban kekerasan,” ungkapnya

Perda ini juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan pengawasan. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis kebutuhan lokal, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Baca Juga  Sungguh miris dan memprihatinan. Kakak 7 tahun menyetubuhi adik kandungnya dirumah orang tua, begini ceritanya !

Kartiyono selaku Ketua Bapemperda DPRD Jombang menyatakan keseriusannya untuk menggodok raperda untuk melindungi serta menjamin terpenuhinnya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

“Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” ucapnya.

Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Sejatinya, Kabupaten Jombang  sudah memiliki Perda lama tentang hal ini, yakni Perda No 14 tahun 2008.

“Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yg menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga  merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ditempat terpisah Mohamad Sholahuddin selaku ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan  Anak (LP2A) yang dihubungi melalui sambungan telephone menyambut baik upaya penyusunan raperda Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya Perda Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak relevan karena ada perubahan regulasi di tingkatan nasional dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sehingga mau tidak mau Peraturan daerah yang sudah ada juga harus dilakukan perubahan menyesuaikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang paling penting Perda itu nantinya bisa menterjemahkan amanat undang-undang sesuai dengan kondisi dan kemampuan anggaran daerah dalam komitmen melindungi perempuan dan anak.

“kami menyambut baik penyusunan Raperda yang sekarang sedang digodok di dewan, diharapkan dengan peraturan daerah yang baru nanti komiten pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak jauh lebih baik, termasuk sinergi antar berbagai instansi dan institusi terkait serta lembaga swadaya masyarakat akan semakin kuat”, ungkap Sholahuddin yang juga berprofesi sebagai Advokat dan konsultan Hukum. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin