Polisi berhasil mengamankan tiga orang penyedia kamar mesum di Jombang

Jombang – Jajaran Polsek Kota Jombang berhasil mengamankan Pria paruh baya karena diduga  memfasilitasi tempat mesum di Jombang.

SJ (57) diduga menyewakan kamar kos short time alias jam-jaman untuk praktik mesum.

Lokasi kos-kosannya, berada di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Warga Jelakombo Jombang yang menjadi pengelola kos jam-jaman itu memasang tarif kos sebesar Rp 30 ribu per jam.

SJ diketahui tidak sendirian. Dua rekannya yakni TDP (25) asal Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang dan AN (51) warga Wringinanom, Gresik juga turut diamankan aparat kepolisian.

“Ketiganya diduga menyewakan tempat kamar kos untuk short time,” kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari pemantauan informasi di Medsos tentang promo sewa kamar per/jam. Kemudian, petugas melakukan tracking dan mengumpulkan informasi tentang kos-kosan yang dipakai untuk perbuatan mesum bertarif short time.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kamar, hasilnya, petugas menemukan beberapa pasangan bukan suami-istri sedang berhubungan badan serta alat kontrasepsi bekas pakai.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Termasuk penyedia kamar kos untuk kencan.

“Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai barang bukti,” kata Soesilo.

Diketahui, SJ sebagai pengelola kos. Sedangkan AN sebagai marketing offline, dan TDP mengiklankan melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp 30 ribu per jam.

Agar orang tertarik menyewa, mereka meyakinkan ke para calon penyewa kamar, jika kos-kosan tersebut aman digunakan. Bahkan, mereka juga menjamin tidak bakal digerebek petugas

Menurut AKP Soesilo, dari hasil pemeriksaan sementara, tarif kos yang didapat itu kemudian dibagi bertiga.

Baca Juga  Air Terjun Tretes Wonosalam, Potensi wisata Jombang yang terabaikan !!

Rinciannya, dari Rp 30 ribu tersebut, SJ menerima Rp 20 ribu dari jasa menyewakan kamar kos tersebut. Sedangkan AN dan TD menerima honor Rp 10 ribu yang dibagi dua.

“Praktik ini sudah berlangsung lama, sekitar satu tahunan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SJ, AN dan TDP terancam dikenakan Pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (jj)

Writer: jejeEditor: udin