Puluhan korban Oknum Kiai, geruduk Mapolres Jombang

Puluhan warga korban Penipuan oknum Kiai Jombang mendatangi mapolres

Jombang – didampingi kuasa hukumnya, puluhan korban tipugelap asal kudu dan ngusikan geruduk Mapolres Jombang. Kedatangan mereka guna meminta kejelasan proses hukum oknum kiai jombang sekaligus mantan anggota DPRD Ngawi yang telah mereka laporkan tahun sebelumnya.

Ikut mendampingi mereka kuasa hukum Sepviant Yana Putra, S.H dan Iwan Dwi Setianto, S.H. Jum’at (9/5)

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula tahun 2022, saat para korban percaya cerita manis seseorang yang bernama Suliadi.

suliadi mengenalkan Mahfud Rohani sebagai sosok gus yang masih ada hubungan kekerabatan dengan mantan Bupati. Disampaikan bahwa mahfud sedang membutuhkan modal awal untuk menjalankan tender proyek pembangunan jalan dan irigasi.

Disitu suliadi menyampaikan kalau gus Mahfud hendak meminjam BPKB atau sertipikat milik  para korban dan akan dikembalikan disertai bonus. Nanti angsuran hutang juga akan ditanggung sepenuhnya oleh gus mahfud.

Para korban percaya apalagi suliadi menyebut mahfud masih berhubungan saudara dengan mantan bupati serta pengasuh pondok pesantren.

Selanjutnya para korban secara terpisah ada yang menyerahkan sertifikat ada yang menyerahkan BPKB untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI unit Keboan, Bank BPR Jatim cabang Kudu, serta Koperasi Rizqona Tambakberas, bahkan ada juga yang menyerahkan dalam bentuk uang tunai kepada sang Kiai melalui suliadi.

Alasan para korban sampai mau meminjamkan surat-surat berharga serta memberikan uang cash karena mereka diiming-imingi angsurannya ke bank ditanggung sepenuhnya oleh Mahfud Rohani, keuntungan yang didapat akan di pergunakan untuk kebutuhan pondok pesantren milik sang kiai.

Para korban juga di yakinkan kalau usahanya berhasil, para korban bisa pinjam uang ke  Gus Mahfud ratusan juta tanpa ada bunga.

Setelah para korban dianggap tertarik, kemudian Suliadi dan Mahfud Rohani mengajak para korban untuk datang ke Bank BRI unit Keboan, Bank BPR Jatim cabang Kudu, Koperasi Rizqona Tambakberas untuk tanda tangan dokumen dan penerimaan uang. Penerimaan uang waktu itu tidak dengan cara cash melainkan masuk ke rekening atas nama para korban.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan Vonis pidana Seumur Hidup bagi pelaku Pembunuhan sadis !

Selanjutnya buku rekening dan ATM serta nomor PIN di minta oleh Suliadi dan di serahkan ke Mahfud Rohani di saksikan langsung oleh para korban.

Beberapa tahun kemudian para korban di datangi oleh Iksan mantri BRI unit Keboan, Sugiono dari Bank BPR Jatim Cabang Kudu serta dari Koperasi Rizqona tambakberas yang semuanya bertujuan untuk menagih pembayaran pinjaman atas nama masing-masing korban. Dari situ mereka baru sadar kalau pinjaman atas nama mereka tidak pernah di bayar oleh Mahfud Rohani alias kredit macet.

Sekira bulan mei 2024 para korban di dampingi Kepala Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan mendatangi rumah Mahfud, namun Mahfud tidak ada di rumah dan mereka di temui oleh orang tua Mahfud. Orang tua Mahfud berkata sanggup untuk melunasi hutang anaknya dengan cara menjual pondok pesantren milik anaknya, namun sampai sekarang belum terealisasi sampai akhirnya mereka membuat laporang ke Polres Jombang.

Rendra, Kanit Pidum Polres Jombang menjelaskan “untuk kedatangan para pelapor korban penipuan yang menanyakan sampai sejauh mana perkembangannya, semua ini masih dalam proses lidik, kami mohon waktu” ucapnya.

Sepviant Yana Putra, S.H. selaku kuasa hukum para korban berharap laporan kliennya segera ditanggapi, polisi tidak tebang pilih. Karena Terlapor ini orang kuat seorang gus pemilik Pondok pesantren di tambakberas.

“Kanit menanggapi dengan baik, saya berharap polisi segera menuntaskan permasalahan ini dan tetap membela rakyat lemah, yang tidak mengerti aturan hukum yang berlaku” ucap Vian

Kuasa hokum menjelaskan Pasal yang dilaporkan adalah 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 374 KUHP, serta pasal 2,3,4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Atas perbuatan pelaku, 17 korban secara akumulasi mengalami kerugian total mencapai Rp 2.500.000.000,- (dua setengah miliar rupiah). (*)

Writer: RedaksiEditor: admin