Rentetan enam peristiwa Pembunuhan di Jombang Sepanjang 2025 : Motif bermacam-macam

Foto Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan

Nuranikeadilan.web.id – Sepanjang Tahun 2025, Kabupaten Jombang diguncang enam kasus pembunuhan sadis. Empat di antaranya telah mendapat vonis hakim walaupun ada yang sedang menempuh upaya hukum banding. Satu kasus tengah disidangkan, dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pertama, kasus pembunuhan di Barbershop Sengon.

Tragedi berdarah di barbershop di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Kamis (9/1).

Malam itu suasana tenang berubah mencekam ketika Febri Wahyudi, 26, seorang kapster, terlibat adu mulut dengan Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret yang datang ke tempat kejadian perkara.

Pertengkaran singkat karena rasa cemburu berujung maut. Dalam hitungan detik, febri menghunjamkan pisau lipatnya menembus dada korban. Septian tewas bersimbah darah di lantai barbershop, suasana panik, gaduh hingga memicu orang berdatangan ke TKP. Pelaku langsung dapat diringkus dilokasi.

Motifnya rebutan perempuan. Setelah melalui proses panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memutuskan Febri bersalah dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara

Kedua, Kasus pembunuhan di hutan Marmoyo, kabuh

Beberapa pekan setelah kasus barbershop, warga Jombang kembali digemparkan penemuan mayat seorang laki-laki yang dikatahui bernama Muhammad Faiz, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo. Jasadnya ditemukan di petak 102 L, kawasan hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (19/1) siang dalam kondisi penuh luka dan sudah tak bernyawa

Dari penyelidikan, terungkap pembunuhan dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan enam pelaku dua dewasa empat remaja.

Pelaku utama Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, dibantu Amin Roes, 23, Hanif Mansur, 19, serta tiga remaja, MR, 17, RG, 18, dan KS, 16.

Motifnya ingin menguasai harta benda korban disertai dendam dan perasaan tersinggung. Persidangan memutus tiga pelaku anak dihukum 3 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Sedangkan Andi Samudra alias Gareng dan Amin Roes divonis penjara 18 tahun. Hanif Mansur yang mempunyai ide, menerima hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga  Konfrensi kasus di UPTD PPA Jombang: ‘Sinergi Pencegahan terhadap Perilaku Seksual menyimpang untuk melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Ketiga, kasus pembunuhan dan pemerkosaan pelajar di sungai Pacarpeluk Megaluh.

Kengerian lain muncul pada Februari. Pagi itu, Selasa (11/2), warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, dikejutkan oleh penemuan jasad Putri Regita Amanda, 19, pelajar asal Sebani, Sumobito.

Tubuh korban ditemukan di saluran induk Mrican Kanan, terapung tanpa nyawa. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Putri bukan hanya dibunuh, tetapi juga diperkosa oleh tiga pelaku. Dalam kondisi korban tidak berdaya dilempar kesungai brantas hingga menyebabkan korban tewas.

Pelaku utama adalah remaja yang baru dikenal korban lewat media social bernama Adriansyah Putra Wijaya, 18, bersama dua temannya, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32.

Ketiganya divonis sama oleh Majelis hakim PN Jombang yaitu penjara seumur hidup. Atas vonis yang dijatuhkan mereka bertiga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Keempat, kasus pembunuhan dan mutilasi di Dukuharum.

Kasus sadis ini terjadi di Dusun Dukuh Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Rabu siang (12/1), berawal dari seorang warga menemukan potongan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi persawahan.

Hasil identifikasi kepolisian diketahui korban bernama Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menciduk Eko Fitrianto, 38, saat berada di rumah mertuanya di dusun Plosowedi, Desa plosogeneng, kecamatan Jombang. Pelaku tidak lain adalah mantan rekan kerja korban di perusahaan kayu.

Motifnya berkaitan dengan masalah hutang-piutang. Korban menagih janji hutang kepada pelaku, dan pelaku merasa emosi hingga berakhir pembunuhan sadis. Pelaku Eko akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jombang. Atas putusan itu Terdakwa mengajukan banding.

Kelima, pembunuhan suami siri di Mojoagung.

Tragedi lain terjadi pada (25/6), seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih, 47, warga Desa Carangrejo, Kesamben, datang ke kantor polisi dengan wajah tenang namun menyimpan rahasia kelam.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ia mengaku telah membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 44, di rumah kontrakan mereka di Desa Johowinong, Mojoagung.

Yang mengejutkan, pembunuhan itu dilakukan 48 hari sebelum ia menyerahkan diri.

Fauziah mengatakan, dirinya tak tahan dengan sikap kasar suaminya yang sering marah dan terus menuntut warisan keluarganya.

Kini, ia tengah menjalani proses hukum PN Jombang. Perkaranya baru digelar dalam sidang Dakwaan. Kamis (6/11).

Keenam, pembunuhan lansia, mayatnya dibakar

Dipenghujung tahun, Senin (3/11) pagi, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, digegerkan oleh laporan hilangnya Mutmainah, 74, seorang dukun terkenal di Dusun Medeleg.

Awalnya dikira perampokan, namun fakta yang muncul justru jauh lebih tragis. Polisi menemukan korban dibunuh Suwarno, 46, keponakannya sendiri yang selama ini dipasrahi menjalankan usaha rentenir milik korban.

Korban dibekap menggunakan bantal di atas kasur. Kemudian tubuhnya diseret sehingga kepalanya membentur lantai terjadi pendarahan dan mati.

Suwarno kemudian membawa jasad korban dan membakarnya di hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, untuk menghilangkan jejak.

Pelaku juga menggondol perhiasan emas, uang tunai, serta mobil Kijang inova milik korban. Tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancamannya penjara seumur hidup. (*)