Sakit hati setelah cekcok dengan istri, suami bakar rumah saat istri sedang yasinan dirumah saudara

Kondisi rumah yang dibakar pelaku (kiri) dan pelaku pembakaran rumah di Bareng Jombang saat dibekuk polisi

Jombang – Sorang suami nekat bakar rumah saat istri sedang yasinan dirumah saudara, Sabtu (2/8/2025). Pelaku bernama Samsi, 65, seorang suami asal Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. pelaku akhirnya ditangkap polisi sesaat setelah melarikan diri.

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib saat dikonfirmasi membenarkan, telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bareng dan sedang dalam pemeriksaan intensif,” terang AKP Mustoib.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat Sabtu malam lalu, saat itu Isnani, istri pelaku sedang menghadiri acara Yasinan di rumah adik kandungnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Isnaini bergegas pulang setelah mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar. “Sekitar pukul 19.30 WIB, tetangga mengabari bahwa rumahnya terbakar. Ia langsung pulang dan mendapati api sudah membakar sebagian besar rumah miliknya,” lanjutnya.

Menurut keterangan saksi  sebelum kebakaran terjadi, pasangan suami istri tersebut diketahui sempat bertengkar hebat.

Pelaku yang tidak lain suaminya sendiri bahkan sempat menyuruh istrinya mengeluarkan barang-barang miliknya dari rumah dan mengancam akan membakar rumah tersebut, dan benar saja pelaku merealisasikan ancamannya dan membakar rumah ukuran 12×5 meter yang selama ini menaungi pasangan suami-istri tersebut.

Rumah tersebut akhirnya ludes terbakar, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena saat rumah dibakar, hanya pelaku yang berada di dalam rumah.

Akibat perbuatan itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 30 juta.

setelah melakukan aksinya, pelaku justru kabur meninggalkan rumah. “Jadi pelaku ini sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan anggota kepolisian,” ungkap Mustoib.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di tahanan polsek Bareng. Polisi menjeratnya dengan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, khususnya yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, atau banjir yang disebabkan dengan sengaja dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
Writer: RedaksiEditor: admin