Jombang – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus Perkosaan disertai Pembunuhan terhadap PRA, 19, siswi asal Kecamatan Sumobito yang mayatnya ditemukan di sungai wilayah Kecamatan Megaluh (11/2/2025) hingga saat ini masih mendekam di tahanan Lapas Jombang. Ketiga tersangka ini belum menjalani persidangan lantaran berkas penyidikan belum lengkap (P-21).
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, hingga kini berkas pemeriksaan terhadap ketiganya belum lengkap. Jaksa penuntut umum sebelumnya masih mengembalikan berkas ke Penyidik, dan kemarin penyidik kepolisian sudah mengirim kembali berkas ketiga tersangka setelah dilengkapi sesuai petunjuk ke kejaksaan.
”Jadi sebelumnya sempat kita kembalikan karena belum lengkap, pekan kemarin berkasnya sudah dikirim lagi ke kejaksaan,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Kamis (12/6).
Pihaknya akan kembali melakukan pencermatan dan penelitian berkas sampai nantinya dinyatakan lengkap.
”Kita akan periksa dulu, apakah petunjuk yang sebelumnya diberikan sudah dilengkapi atau belum,” lontarnya. Jika petunjuk yang diberikan jaksa sudah dilengkapi, lanjut Andie, bisa diterbitkan P21 atau dinyatakan lengkap.
”Kalau lengkap nanti lanjut ke tahap dua, kalau belum ya akan kita kembalikan lagi nantinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PRA, 19, siswi SMA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan oleh tiga pria yang masih berusia remaja.
Jasad korban ditemukan warga di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh (11/2) dalam kondisi hanyut disungai.
Polisi seketika itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku perbuatan. Masing-masing bernama Adiansyah Putra, 18, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Toriq, 18, dan Lutfi Innahu, 32, keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (12/2/2025) dirumahnya masing-masing.
Dalam pemeriksaan diketahui, awalnya pelaku Adiansyah, 18, mengenal korban lewat facebook berlanjut saling tukat nomor WhatsApp. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat.
Singkat cerita, pada Senin (10/2/2025) sore, Adiansyah Putra berhasil membujuk korban untuk menemuinya di wilayah Mojowarno.
Agar dibolehkan keluar membawa motor oleh keluarganya, korban berpamitan mau melakukan COD (Cash On Delivery).
Keduanya akhirnya bertemu di Desa Mojowangi. Pelaku Adiansyah Putra berhasil membujuk korban agar mau diajak ngopi di Kecamatan Perak. Setelah nongkrong, Adiansyah kemudian mengajak korban pergi ke rumah Toriq, di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sesampainya di rumah Toriq, korban sempat ditinggal sendirian, sementara kedua pelaku keluar membeli minuman keras.
Saat kembali, kedua pelaku mengajak serta Lutfi. Kemudian Ketiganya pesta miras. Dalam kondisi terpengaruh miras, ketiga pelaku membawa korban ke areal persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo.
Para pelaku berupaya memerkosa korban. Korban sempat melawan, namun para pelaku menendang bagian perut korban hingga berkali-kali.
”Dalam kondisi tak berdaya, korban diperkosa secara bergilir dengan bergantian para tersangka ini memegangi tangan dan kaki korban,” tambah tambah Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Korban yang sudah kondisi lemas setelah diperkosa, kemudian dibonceng ketiga pelaku menggunakan motor dan dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, ketiga pelaku membuang tubuh korban ke Saluran Induk Mrican Kanan di Purwoasri hingga jasad korban ditemukan warga mengapung di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh pada Selasa (11/2) pagi.
Pelaku menjual motor Honda Vario milik korban seharga Rp 2,2 juta dan mambawa kabur handphone milik korban. Ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian dirumahnya masing-masing.
Salah satu pelaku bahkan dihadiahi timah panas di bagian kaki lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, adapun perkosaan yang dilakukan menjadi unsur pemberatan. (*)













