Ustadz cabul di Jombang di Vonis 10 tahun penjara, denda 1 Miliar

Foto saat Muhammad Deni Teguh Firmansyah Terdakwa pencabulan santri dibawa keruangan untuk mendengarkan Vonis pidana oleh majelis Hakim PN Jombang. Kamis (4/9/2025)

Jombang – Pengurus pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang yang ditangkap karena mencabuli santri sesama jenisnya akhirnya di Vonis 10 tahun penjara denda 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, kemarin Kamis (4/9/2025) Dalam persidangan terbuka untuk umum menjatuhkan vonis berat kepada Muhammad Deni Teguh Firmansyah (23).

Firmansyah, sapaan akrabnya dinilai terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1/2016 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti mensodomi santri laki-laki berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap pada Maret 2025. “Terdakwa oleh majelis Hakim di Vonisnya 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Andie.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta.

Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dari Posbakum PN Jombang setelah bermusyawarah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.

Kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tua. Merasa tidak terima atas apa yang terjadi pada putranya, orang tua santri akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali di kamar santri, tempat terdakwa bertugas sebagai pembina.

Aksi cabul ini berlangsung sejak 2023 di kamar tidur korban di pesantren, di mana terdakwa bertindak sebagai pembina kamar. Namun, kasus baru terungkap Maret 2025 setelah korban berani bercerita kepada orang tuanya karena merasa sudah tidak kuat lagi menjadi budak nafsu pembinanya.

Baca Juga  Derita janda penjual gorengan saat listrik dicabut sepihak oleh PLN Jombang

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran bagi para pengurus pondok pesantren agar lebih menjaga amanah dalam membina santri bukan malah menjadi predartor seksual yang merusak mental dan kesehatan anak santri.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin