Vonis 17 tahun penjara terhadap istri pembunuh suami di Jombang

Terdakwa kasus pembunuhan suami di Mojoagung yang merupakan istri siri korban menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (26/2)

Nuranikeadilan.web.id – Sidang kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Desa Johowinong, kecamatan Mojoagung, Jombang akhirnya sampai titik Vonis Pidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara yang menyita perhatian publik.

Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan secara terencana dengan cara meracuni dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Selain itu, keluarga korban disebut belum memberikan maaf atas perbuatan tersebut. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta hukuman 17 tahun penjara bagi Terdakwa Fauziah.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa penuntut Umum.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad seorang laki-laki dalam kamar rumahnya, setelah diidentifikasi kepolisan bernama Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Lukman ditemukan sudah meninggal dunia dan dalam kondisi sudah membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga  Kepala Desa di wilayah Mojoagung, dilaporkan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap warganya

Saat ditemukan, tubuh korban berada di lantai kamar dan tertutup kasur. Hasil penyelidikan mengarah kepada Fauziah yang merupakan istri siri korban. Ia diduga menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan mencampurkan racun potasium, kemudian melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu dan pisau dapur.

Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya ditutupi kasur di dalam kamar kontrakan. Terdakwa sempat tinggal beberapa hari di lokasi kejadian dan menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya meninggalkan tempat pulang kerumah saudaranya di wilayah kecamatan Kesamben, Jombang. Fauziah kemudian menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 dengan alasan merasa ketakutan. Dari pengakuan itulah kasus pembunuhan tersebut terungkap. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin