Waspada, Menjelang Lebaran Beredar Uang Palsu

Mojokerto – Jajaran Reskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Mojokerto. ironisnya upal bikinan komplotan ini mampu lolos dari pemeriksaan sinar UV.

Sindikat ini beranggotakan 8 orang dari berbagai daerah. Yaitu AW (61), warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, SS (47) dan WA (50), warga Magersari, Kota Mojokerto dan MF (37), warga Gunung Sereng, Bangkalan, SW (52) warga Desa Tirtonirmolo, Bantul, Yogyakarta, DG (46) warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, MT (45) warga Tambaksawah, Sidoarjo, serta HM (42) warga Benowo, Surabaya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan terbongkaranya sindikat pemalsu uang ini diawali dengan tertangkapnya AW di areal Makam Mbah Sugiri, Meduran, Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto pada Minggu (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan AW, Polisi berhasil menyita barang bukti 59 lembar upal pecahan 50 ribu total senilai Rp 2,95 juta. Selanjutnya, dilakukan pengembangan sampai akhirnya dapat meringkus produsen dan pemodal uang palsu. dan  peran AW serta SS hanya sebagai pengedar.

“Tersangka AW membeli 60 lembar upal dari tersangka SS seharga Rp 1 juta, sedangkan SS membeli dari tersangka UWA (Utama) seharga Rp 700 ribu,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025).

Menurut Nova, Produksi upal dimodali HD Rp 200 juta. UWA lantas mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. dia juga turut menyediakan peralatan serta bahan baku upal. Sedangkan DG membantu menyediakan peralatan pendukung.

Mereka juga merekrut FZ untuk mendesain upal. Selanjutnya, tersangka SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan. Tersangka MT ikut serta dalam kejahatan ini.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV,” ungkapnya.

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.950.000, 288 upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta, upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 304,5 juta.

Barang bukti lainnya berupa 1 detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta.

Juga turut disita 1 mesin fotocopy, 1 mesin pemotong kertas, 1 mesin laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, 1 botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya.

“Atas perbuatannya 8 tersangka dikenai pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun”, ungkap Nova. (dn)