Ancaman Hukuman MATI bagi Empat terdakwa penanam Ganja di Jombang

Sidang terhadap Empat tersangka pembudidaya, penanam dan pengedar ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang yang dibongkar Tim SatReskoba Polres Jombang Desember 2025 lalu. selasa (9/6/2026)

Nuranikeadilan.we.id – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat pelaku penanam ganja di Desa Mojongapit, kecamatan Jombang siang kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jombnag, Selasa (9/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Hukuman MATI. Sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar sindikat penanam ganja di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi greenhouse dengan fasilitas budidaya tanam yang canggih mulai dari pencahayaan buatan hingga ruangan budidaya ber AC dengan tenda yang diselimuti aluminium foil.

​Keempat terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman mati diantaranya Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, serta Ike Dewi Sartika. Meski diperiksa oleh majelis hakim yang sama, persidangan terhadap mereka berempat sengaja digelar secara terpisah.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra, S.H. menjelaskan bahwa pemisahan sidang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara.

​“Sidang dilakukan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa, tetapi tetap diperiksa oleh majelis hakim yang sama,” ujar Septian usai persidangan.

​Dalam dakwaannya, jaksa menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

​Septian menegaskan, salah satu pasal yang didakwakan memang membawa sanksi hukum paling berat. ​“Pada Pasal 114 ayat (2), ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati,” tandasnya.

Selain ancaman hukuman mati terhadap para pelaku, sidang ini juga akan mengungkap adanya jaringan besar yang mengendalikan mereka. Hingga kini dua orang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini masih terus diburu aparat kepolisian. Kedua DPO itu bernama Kris selaku penyandang dana asal Bali yang membiayai sewa rumah serta mengirim bibit dari luar negeri dan satu DPO lagi bernama Arfan alias Kental yang berperan membantu proses penanaman.

Baca Juga  Kebokicak sang legenda kota Jombang

​Kelompok ini diketahui sudah berulang kali panen sejak Juli 2025 dengan omzet ratusan juta rupiah. Hasil panen ganja kering dikirim ke Bali menggunakan bus antarkota, di mana keuntungannya ditampung di rekening Ike Dewi Sartika. Sementara pengelola lapangan seperti Yulius diupah Rp. 2,5 juta dan Rama dibayar Rp. 5 juta per bulan.

​Atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut, melalui kuasa hukum yang disediakan Negara melalui Posbankum Pengadilan Negeri Jombang, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

​Menurut Septian, sikap tersebut membuat proses persidangan dapat langsung berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya.

​“Seluruh terdakwa menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Pekan depan,  sidang akan memasuki tahap pembuktian,” ungkapnya.

​Kasus ini merupakan proses hukum lanjutan atas operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Jombang  dari hasil pengembangan atas tertangkapnya Yulius Vasih alias Jayus pelaku pengedar di wilayah cukir, Kecamatan Diwek, pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 40 kilogram barang bukti berupa ratusan pot tanaman ganja siap panen yang dibudidaya di dalam greenhouse mini dalam rumah, ganja kering siap edar, hingga cairan rendaman ganja bercampur alkohol (ganja vermentasi) senilai miliaran rupiah.

Mohamad Sholahuddin, S.H., M.H., Dosen sekaligus Aktifis Anak Jombang pada Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak (LP2A-Jombang).

Di tempat terpisah, Mohamad Sholahuddin, S.H.M.H. seorang Dosen sekaligus Aktifis anak pada Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak (LP2A) Jombang, mengapresiasi keberanian kejaksaan Negeri Jombang untuk memasukkan pasal 114 ayat 2 yang memungkinkan Vonis pidana MATI terhadap para Terdakwa Pembudidaya Ganja di Kota santri. Perbuatan sindikat ini sudah merusak generasi bangsa, dampak perbuatannya bahkan lebih kejam dari teroris, karena sebaran korbannya bisa tanpa batas dan tidak pandang usia.

Baca Juga  Dinilai terbukti melakukan pembunuhan Berencana : JPU menuntut Fauziah dengan pidana penjara 17 Tahun.

“saya angkat topi atas keberanian Tim Kejaksaan negeri jombang yang sudah berani memasang pasal 114 ayat (2), semoga ini mejadi momentum keseriusan aparat penegak hukum untuk berani memberikan vonis hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan narkotika di jombang”, jelas udin dengan mimik wajah tampak geram.

Sudah saatnya para aparat penegak hukum menabuh genderang perang lebih kencang, agar vonis pidana yang tegas dengan hukuman MATI dapat menjadi efek ketakutan bagi potensial pelaku lain. Masyarakat harus mendesak agar Majelis Hakim pengadilan Negeri Jombang memiliki semangat yang sama dengan kejaksaan Negeri Jombang. kini keseriusan para Hakim sedang diuji untuk menegakkan hukum maksimal bagi perusak generasi bangsa melalui produksi barang haram. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin