Begal dengan sejata Tajam di Diwek berhasil ditangkap Polisi

gambar Ilustrasi, Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polres Jombang sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku. begal.

Nuranikeadilan.web.id – Tim Resmob polres Jombang akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Jum’at (29/5/2026). Pelaku bernama Adam, 26, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Adam ditangkap polisi setelah aksinya melakukan penodongan sekaligus pembegalan di depan makam Dusun nanggungan, telepon genggam milik seorang warga yang melintas dirampas.

AKP Dimas Robin Alexander, Kasat reskrim Polres Jombang membenarkan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pelaku. ”benar, Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (31/5/2026)

Dimas menjelaskan, penangkapan terduga pelaku Adam, bermula saat ada kasus penodongan dan pembegalan, Senin (18/5) sekitar pukul 22.00. Korban, M Bangun Nasrullah, 33, saat perjalanan pulang dari rumah temannya di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Saat melintas di depan makam Dusun Nanggungan, dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi tiga orang salah satunya Adam.

Menurut laporan korban, dia dipaksa untuk berhenti oleh salah satu pelaku dengan ancaman menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke lehernya korban.

”Pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta barang milik korban,” jelasnya.

Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan telepon genggam Redmi Note 8 Pro yang dibawanya kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, ketiga pelaku langsung cabut meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan melaporkannya ke Polsek Diwek

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

”Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut,” ungkap Dimas

Tersangka Adam ditangkap unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Jombang, Jumat (29/5) pukul 07.55 di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Sound Horeg di Jombang Boleh!, asal mematuhi 15 poin kesepakatan yang telah dibuat

Selain itu dari tangan tersangka juga turut disita satu bilah pisau panjang 30 sentimeter, satu unit ponsel Redmi Note 8 milik korban, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan saat beraksi.

”Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk mencari keberadaab para pelaku lain yang terlibat,” tegas Dimas.

Saat ini tersangka Adam, sudah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin