Guru SMP Negeri di Kecamatan Jombang dinyatakan terbukti memperkosa siswanya yang masih dibawah umur

Foto Terdakwa bersama Tim Penasihat Hukumnya sesaat setelah mendengarkan pembacaan Vonis 10 tahun Penjara di PN Jombang. Senin (3/8/2026)

Jombang.nuranikeadilan.web.id – Berakhir sudah perjalanan proses persidangan kasus asusila Oknum Guru di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa seorang pendidik berstatus honorer di salah satu SMP negeri yang berada di wilayah  kecamatan jombang, akhirnya diganjar 10 Tahun Penjara.

Majelis hakim yang diketuai Yunizar Kilat Daya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Putu Wahyudi, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada DPR (24), karena terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap siswanya yang masih dibawah umur.

Putusan dibacakan dalam sidang majelis di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Senin (3/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Setelah melalui serangkaian persidangan panjang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak yang merupakan siswanya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional.

”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan perkosaan kepada anak. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terungkapnya kasus asusila ini bermula dari laporan orang tua korban pada bulan Desember 2025 lalu. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus memperdayai korban dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan melalui akun medos, dengan segala bujuk rayu terdakwa akhirnya mendapatkan video tidak senonoh korban.

Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk pemerasan dan mengancam korban agar bersedia menuruti nafsu bejat pelaku.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa di Desa Mojongapit saat kondisi rumah sepi. Korban yang mengalami tekanan psikologis, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga berujung pada laporan ke kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.

Baca Juga  Terlihat di CCTV, Seorang pria tua melempar Molotov ke toko sembako: mengaku aksi nekatnya di picu rasa dendam

Dalam penyidikan di kepolisian pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan. Penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP. (*)