Pelaku perkosaan hingga korban depresi dan mengalami kehamilan, hanya dihukum 7 tahun penjara

Gambar ilustrasi Persidangan.

Jombang. nuranikeadilan.web.id – Seorang pemuda inisial A (19), warga kecamatan Kesamben, Jombang akhirnya dijatuhi hukuman Tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia terbukti menggilir seorang gadis berusia 15 tahun bersama dua rekannya hingga korban hamil.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (13/7/2026). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pelaku A hukuman 8 tahun penjara.

Setelah vonis pidana dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut dan perkara telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Kesamben, bermula pada Minggu  21 September 2025 dini hari.  Pelaku A, melancarkan skenario manipulatif dengan menghubungi korban melalui pesan singkat di whastapp. Kepada gadis tersebut, A mengaku sedang sakit parah dan minta dibesuk.

Karena merasa iba, sekitar pukul 02.30 korban pergi kerumah pelaku. tiba dirumah pelaku langsung menuju kamar, saat hendak melihat kondisinya yang dikabarkan sakit, tiba-tiba pelaku A memaksa Korban untuk berhubungan badan.

Setelah berhasil menyetubuhi korban, A pergi ke kamar mandi dan menyuruh dua rekannya yang lain, yaitu M (16),  dan B (19), masuk kamar dan ikut menyetubuhi korban bergantian.

Mendapatkan perlakuan kekerasan seksual Korban sempat menangis dan melakukan penolakan, namun B tetap melanjutkan aksinya sementara M meremas-remas payudara korban.

Sesaat setelah disetubuhi B, pelaku A kembali masuk kamar dengan berpura-pura menenangkan korban, lalu kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya untuk kedua kalinya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, korban mengalami kehamilan dan trauma berat.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Jombang pada November 2025. Polisi berhasil menangkap A dan M pada 28 Desember 2025, sedangkan B hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Taman Tirtawisata yang dulu kondang sekarang terbengkalai

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan, hukuman berat layak dijatuhkan mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Polisi menyatakan penyelidikan terhadap pelaku yang masih buron hingga kini masih terus dilakukan. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin