Jombang.nuranikeadilan.web.id – Kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia) yang berprofesi sebagai paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang memasuki tahab tuntutan. Selasa (28/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra menuntut terdakwa Suwarno (46) pelaku pembunuhan terhadap Mutmainah (74), dengan pidana penjara seumur hidup.
Dihadapan Majelis Hakim Triu Artanti, dengan anggota Hakim Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Septian.
Oleh karena itu, atas perbuatan terdakwa Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” pintanya.
Menurut jaksa Septian tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa. JPU menilai tindakan Suwarno sangat terencana, keji dan tidak berprikemanusiaan. Terdakwa Suwarno tidak hanya menghilangkah nyawa korban, tapi berupaya juga menghilangkan bukti dengan membakar jasad korban. Terdakwa juga menguasai harta benda serta berang berharga milik korban.
Motif Bisnis Rentenir Berkedok Bisikan Gaib
Aksi keji ini bermula dari peristiwa pembunuhan pada 3 November 2025 lalu. Usai mengeksekusi korban, Suwarno menguras uang, perhiasan, serta membawa lari mobil milik Mutmainah. Jasad korban kemudian dibuang di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, lalu dibakar untuk menghapus jejak kejahatan.
Meski dalam persidangan terdakwa sempat berdalih melakukan tindakan tersebut akibat mendapat petunjuk atau bisikan gaib, hasil penyidikan membongkar motif sebenarnya. Pembunuhan tersebut dipicu oleh konflik persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan modal milik korban
Sementara, Eko Wahyudi, selaku kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PERADI setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan tertulis bagi kliennya.
Permintaan itu dikabulkan majelis hakim, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.(*)













