Suami sadis pembunuh istri akhirnya di Vonis 18 Tahun Penjara

Sidang agenda pembacaan Vonis Pidana terhadap Terdakwa Purnomo (60) dalam kasus Pembunuhan berencana di Sumobito.

Jombang.nuranikeadilan,web.id – Akhirnya setelah melalui persidangan yang panjang, Purnomo (60) diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang ini dinyatkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Tri Retno Jumilah (62).

Sidang agenda pembacaan vonis Pidana dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jombang Luky Eko Andrianto, dengan didampingi hakim anggota Bagus Sumanjaya, dan Ivan Budi Santoso di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan, Purnomo didampingi penasihat hokum penunjukan dari Posbakum PN Jombang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Luky menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Retno. Sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang berdasarkan Pasal 459 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Luky membacakan amar putusan, Jumat (24/07/2026).

Menurut Luky, hal yang memberatkan sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat. Yaitu Purnomo membunuh korban dengan cara keji, korban merupakan istri yang selama ini mendampinginya dan terdakwa juga merampas harta korban setelah membunuhnya.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” jelasnya.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, atas jawaban tersebut jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan piker-pikir.

Sebelumnya, mayat Retno ditemukan putranya, Eko Nursoleh pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi jasad penjual kopi ini sudah dalam kondisi membusuk, posisi terlentang di atas kasur lantai kamar belakang rumahnya. Wajahnya tertutup bantal, sedangkan tubuhnya ditutupi selimut.

Berdasarkan hasil autopsi, Retno mengalami kekerasan benda tumpul di kepala. Kekerasan itu mengakibatkan pendarahan di otak yang memicu kematian korban. Tewasnya korban diperkirakan dalam kurun waktu 6-12 November 2025.

Baca Juga  Kegigihan 2 perempuan bersaudara penjual cireng, mengantarnya Berangkat Haji 6 mei

Tidak hanya itu, autopsi juga mengungkap korban juga mengalami banyak luka memar serta patah tulang yang semuanya diakibatkan karena pukulan benda tumpul. Fakta itu cukup menggambarkan betapa kejinya pelaku ketika menganiaya istrinya hingga kehilangan nyawanya.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin