Jombang – Para orang tua 5 anak pelaku pembobol Lapak, akhirnya kooperatif mendampingi putra-putranya memenuhi panggilan polisi di polsek Sumobito Jombang, Kamis (27/3) sehari setelah kejadian.
Semua anak yang terlibat pembobolan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Rodafi 60, pemilik Lapak. Karena menganggap tidak ada kerugian disamping pelaku masih anak-anak, maka pemilik lapak bias memaafkan dan mencabut laporan.
Kelima pelaku pembobolan itu, adalah FI,13, FR, 12, AB, 12, DA, 13 dan AH, 11. Seluruhnya merupakan anak asal Kecamatan Mojoagung.
“Para pelaku ini seluruhnya masih anak dibawah umur, Tiga pelaku kelas 7 MTs/SMP, satu pelaku kelas 6 SD dan satu pelaku kelas 5 SD,” ungkap Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo.
Bagus juga menjelaskan, kelima anak akhirnya berhasil diamankan berbekal informasi dari salah satu pelaku yang sebelumnya tertangkap. Kelimanya didampingi para orang tua masing-masing menghadap penyidik.
Namun, kasus itu kemudian dimediasi dan berakhir damai melalui penyelesaian perdamaian diluar proses hukum atau yang disebut restorative justice.
“Jadi untuk kelimanya memang sudah dilepaskan, diselesaikan melalui restorative justice dan selanjutnya diserahkan kembali pada pengasuhan orang tua,” lanjutnya.
Bagus menjelaskan, dilepaskannya para pelaku, lantaran pemilik lapak yakni Ridafi, 60, akhirnya memilih mencabut laporannya di Polsek Sumobito.
“Yang pertama memang karena korban merasa kasihan dengan para pelaku yang masih anak-anak, disamping juga atas kejadian tersebut belum ada kerugian apapun, karena belum ada benda yang dicuri,” terangnya.
Lebih lanjut, Bagus juga menyampaikan bahwa para pihak dengan didampingi orang tua masing-masing membuat surat pernyataan dan perjanjian damai, antara korban dan para orang tua dari kelima anak tersebut.
“Ada surat pernyataan dan perjanjian damai antara korban dan para pelaku disertai tanda tangan orang tua, mereka sepakat meyelesaikan perkara ini secara damai kekeluargaan,” imbuhnya.
Kapolsek Sumobito didampaingi Kanit Reskrim Polsek memberikan nasehat kepada kelima anak untuk tidak mengulangi perbuatan, karena jika mengulangi maka akan diproses hukum. Kepada para orang tua juga dipesankan agar anak dijaga dan dipatau pergaulannya agar tidak sampai mengikuti ajakan temannya untuk berbuat negatif.
Setelah penandatanganan perjanjian dilanjutnya saling bersalaman meminta maaf baik oleh anak-anak kepada korban juga diikuti para orang tuanya. Selanjutnya kelima anak pulang kerumah bersama orang tuanya masing-masing. (*)













