F-PKB mengajak berbagai elemen berdiskusi terkait raperda Pelindungan Perempuan dan anak di Jombang

Foto acara diskusi publik tentang Raperda PPA di Kantor DPC PKB Jombang.

Jombang – sebagai wujud komitmen serius melindungi perempuan dan anak, Fraksi kebangkitan Bangsa kemarin menggelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Kegiatan yang berlangsung di aula utama, Lt.2 Graha Gus Dur, kantor DPC PKB Denanyar, Kabupaten Jombang, Sabtu (12/4/2025)

Forum ini menjadi ruang diksusi terbuka untuk menyerap aspirasi. Masukan, kritikan dari masyarakat akan digunakan sebagai bahan kajian dalam menyempurnakan regulasi yang tengah digodok.

Hadir dalam forum, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern pada isu perempuan dan anak, Akademisi dari beberapa kampus di Jombang, Anggota fraksi, PWI, Tokoh pesantren, Unit PPA Polres Jombang, UPTD.PPA  Dinas KBPPPA serta Pelajar yang tergabung dalam komunitas alumni sekolah legislatif.

Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi Muchtar, menegaskan dalam sambutannya bahwa Perda yang lama sudah tidak relevan dalam menjawab kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini. Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir, angka kekerasan di jombang melonjak signifikan hingga 300 persen, fakta ini menguatkan akan pentingnya regulasi yang lebih responsif dan solutif.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berpihak pada korban. Banyak aturan lama yang lemah dalam aspek mediasi, perlindungan, dan pendampingan,” ujar Subaidi.

(Foto Ketua, wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi PKB)

Dalam diskusi ini Semua pihak diberi ruang menyampaikan masukan seluas-luasnya, terkait marteri dan substansi raperda, ruang lingkup serta persoalan anggaran. termasuk soal pentingnya keberadaan lembaga rehabilitasi lokal, yang hingga kini belum dimiliki Kabupaten Jombang.

“Saat ini kami masih bergantung pada daerah lain untuk menangani korban pascakekerasan. Padahal, lebih dari 300 korban telah ditangani Pemkab Jombang dalam lima tahun terakhir,” tambah Subaidi usai acara diskusi.

Raperda yang tengah disusun ini, menurutnya, telah mendapatkan jawaban resmi dari Bupati Jombang. Namun, pihaknya menilai respons tersebut belum mengakomodasi poin-poin krusial, terutama terkait substansi pasal-pasal penting dalam draf yang diajukan.

Baca Juga  Halal bihalal, Warisan Leluhur yang agung dan Lestari

Fraksi PKB pun mendesak agar pemerintah lebih serius dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh, mulai dari pencegahan (mitigasi), penanganan, hingga pendampingan hak-hak korban kekerasan dan reintegrasinya.

“Ini bukan sekadar regulasi. Ini bentuk keberpihakan kepada mereka yang selama ini terpinggirkan dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Raperda ini harus lahir dari suara korban dan masyarakat yang tahu betul dinamika persoalannya,” tegasnya

Sementara itu Mohamad Sholahuddin, selaku ketua LP2A yang turut hadir menilai apa yang dilakukan F-PKB dengan menginisiasi forum terbuka seperti ini patut mendapatkan acungan jempol, pasalnya selama ini dalam penyusunan regulasi daerah keterlibatan masyarakat sangat minim, bahkan hampir tidak pernah ada, sehingga banyak Perda dibuat tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“saya mengapresiasi positip langkah fraksi PKB, dan forum seperti ini harus menjadi tradisi wajib setiap pembahasan regulasi daerah, termasuk harapannya kepada partai-partai yang lain agar para wakil rakyat pembuat Perda tahu betul kebutuhan serta harapan masyarakat, dan PKB telah memulai langkah positip lebih awal”. Ungkap Sholahuddin aktifis anak sekaligus Advokat di Jombang.

Kartiyono selaku Ketua bapemperda menyampaikan ucapan trimakasih atas segala masukan, serta kritikan dari berbagai elemen. dia berjanji akan mengakomodirnya dalam pembahasan lebih lanjut sehingga nantinya diharapkan Perda Pelindungan Perempuan dan anak ini benar-banar menjadi produk yang memenuhi harapan masyarakat jombang terutama dapat memberikan perlindungan secara holistik bagi korban.(dn)

Writer: dnEditor: admin