BUPATI WARSUBI DAN WAKIL KOMITMEN PEMERINTAHANNYA BERSIH DARI KKN

Foto : Wakil Bupati Salmanuddin Yazid saat memberikan pernyataan didepan awak media

Jombang – Bupati Jombang melalui Wakilnya Salmanudin Yazid disela-sela kegiatannya menyampaikan akan merespon serius dugaan jual beli proyek desa yang santer terdengar terjadi di Jombang.

Gus Salman memastikan Bupati bersama dirinya bertekat kuat akan membersihkan seluruh praktik berbau korupsi, kolusi maupun nepotisme di kabupaten Jombang. Bahkan lebih lanjut dia juga menyatakan tidak boleh lagi ada praktik jual beli jabatan. Terlebih saat ini di birokrasi pemerintahan Jombang akan dilakukan pengisian kekosongan sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang jelas, Abah Warsubi Bupati kemarin menyampaikan nanti akan sapu bersih semua hal yang berkaitan dengan itu (jual beli),” tandas Gus salman, Senin (14/4)

Meski mengaku belum mendapatkan laporan terkait dugaan jual beli proyek desa, namun pihaknya memastikan jika akan bersih-bersih segala hal berbau penyimpangan. Selanjutnya ia akan meminta OPD terkait menindak lanjuti informasi yang beredar.

“intinya jombang harus bersih dari segala bentuk praktek buruk yang melangar hukum”, pungkasnya

Terpisah, Inspektur Jombang Abdul Majid Nindiyagung menyampaikan telah menindaklanjuti adanya informasi tersebut. Namun ia masih enggan menjelaskan secara rinci pihak mana saja  yang telah diperiksa serta bagaimana hasil pemeriksaannya.

“Intinya saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan,” kata Majid sambil berlalu.

Menurutnya, tak semua proyek desa boleh pihakketigakan. Apalagi terkait proyek sederhana yang tak membutuhkan ahli kontruksi di dalamnya, seperti jalan, tembok penahan tanah (TPT) dan lain-lain.

Secara regulasi proyek proyek sederhana itu bisa dikerjakan sendiri oleh TPK. Sehingga sesuai dengan prinsip regulasinya, proyek dana desa dapat menyerap tenaga kerja lokal atau padat karya sebanyak-banyaknya.

“Pada prinsipnya kalau desa itu tidak boleh dikontraktualkan. Sebab harus dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sehingga jika memang terjadi hal proyek dikontrakketigakan maka tetap TPK yang bertanggungjawab. Soalnya di desa itu mengatasnamankan TPK. Nah ketika nanti dia mengakui jika pekerjaan itu dilakukannya, ketika ada penyimpangan maka TPK yang bertanggungjawab,” ungkap Majid.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Pemerkosaan dan pembunuhan siswi Sumobito akhirnya Divonis Seumur Hidup : Para Terdakwa menyatakan Banding

Ia memastikan jika praktik semacam ini menabrak dua regulasi, yakni permendes dan peraturan bupati. Majid menilai petunjuk teknis (juknis) terkait hal ini ada pada permendes dan perbup. “Disini petunjuk teknisnya ada di permendes dan perbup,” paparnya.

Merujuk regulasi yang ada, penyimpangan ini dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dimana pada pasal 11 menyebutkan jika Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.

Kemudian Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

Inspektur Jombang mengaku sudah mengantongi data desa-desa yang diduga menyerahkan pengerjaan proyek dana desa (DD) kepada pihak ketiga dan berjanji akan menindaklanjutinya.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin