Jombang – Seorang pria yang sehari-hari berjualan pentol keliling di Mojoagung dilaporkan ibu kandungnya sendiri karena telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya karena masalah rebutan sepeda motor.
Kasus kemudian berkembang ternyata adiknya yang dipukul, selama ini diintimidasi untuk tidak bercerita kepada siapapun atas perbuatan bejad sang kakak yang kerap dilakukan kepadanya.
Pelaku berinisial AA (23), sejak tahun 2018 telah kerap memaksa adiknya untuk melayani nafsu bejadnya. Perbuatan itu dilakukan dirumah, saat ibu kandungnya berangkat kerja. Kondisi rumah sepi apalagi kakek dan neneknya saat masih hidup sering berada dalam kamar karena sudah rentah, kini keduanya sudah tiada.
Pelaku leluasa mensetubuhi adik kandungnya dengan modus meminjamkan Hp miliknya dan menunjukkan video porno kepada korban, selanjutnya memaksakan perbuatan bejad itu kepada adik kandungnya. Perbuatan itu sering dilakukan hingga terakhir Desember 2024 lalu.
Korban inisial LNA (19), akhirnya bercerita kepada ibunya tentang perbuatan sang kakak.
Hubungan inses (sedarah.Red) dilakukan pelaku selama 7 tahun. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata mengatakan, AA (23) pertama kali menyetubuhi adiknya pada bulan dan tanggal lupa tahun 2018 di rumah orang tua korban. Ketika itu, adik perempuannya tersebut masih berusia 12 tahun atau kelas 5 SD. “Mereka ini saudara kandung satu ibu namun beda ayah,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025).
Foto pelaku AA (23) saat digelandang polisi menuju ruang tahanan polres Jombang.
Menurut Faris, modus pelaku dengan mencekoki adiknya video-video porno lalu memaksa menyetubuhinya. Aksi bejat itu berlangsung hingga korban berusia 19 tahun. Hubungan inses itu terakhir dilakukan pelaku di rumah orang tuanya pada Desember 2024. Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Minggu (18/05/2025).
“Ketahuannya ketika korban cek-cok dengan pelaku masalah ekonomi, lalu korban diancam dan sempat dipukul. Sehingga dari situ ramai dan diamankan Polsek Mojoagung,” ucapnya
Atas pengakuan korban LNA di Polsek Mojoagung itulah akhirnya terbongkar prilaku bejad pelaku. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Saat ini, AA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter korban tidak dalam kondisi hamil,” pungkasnya.(*)













