LKBH dan Dosen Fakultas Hukum Unimas laksanakan sosialisasi hukum di Desa Mlaten, Mojokerto

Foto bersama Narasumber dan peserta sesi akhir acara. (Dok. Istimewa)

Mojokerto – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto bersama para Dosen Fakultas Hukum menyelenggarakan acara Penyuluhan hukum masyarakat di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/5/2025)

Bertempat di Aula balai desa Mlaten acara dimulai sejak pukul 19.00 hingga selesai pukul 21.30.

Acara yang bertajuk Forum pemberdayaan Masyarakat dengan mengambil tema pokok ‘Pembagian Harta warisan menurut islam dan materi paralegal’ dengan audiensi seluruh perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta kader desa.

Dwi Siswarini, SH. kepala Desa Mlaten saat membuka acara, mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada desa Mlaten sebagai desa tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi. “semoga acara yang diselenggarakan oleh LKBH Unimas dan para Dosen ini dapat menambah pengetahuan serta meningkatkan ketrampilan para aparat Desa dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dilaporkan masyarat desa, terutama persoalan-persoalan hukum”, ungkapnya dalam sambutan pembukaan acara.

Dwi yang juga merupakan alumni Unimas  berharap acara ini nanti dapat ditindak lanjuti dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU) sehingga diharapkan dapat terbentuk Posbantuan hukum di desa mlaten dan dirinya siap menerbitkan Surat keputusan untuk legalisasi lembaga.

“saya berharap nanti setelah ini ada MOU yang ditanda tangani antara Desa mlaten dengan LKBH unimas, sehingga akan terbentuk kelembagan yang dapat membantu mengurai masalah-masalah yang sering dihadapi warga desa, dan saya siap membuatkan SK bagi para pengurus posbankum Desa”, pesannya mengakhiri sambutan.

Peserta Sosialisasi dari unsur perangkat Desa, tokoh agama, tokoh Masyarakat dan kader Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto

Para peserta antusias mendengar penjelasan materi dari para narasumber yang merupakan para Praktisi sekaligus akademisi Universitas mayjen Sungkono Mojokerto. Bertindak sebagai narasumber dari fakultas Hukum Lambang Siswandi, SH., MH., M. Sholahuddin, SH., MH., Junus, SH., M.Hum., sedangkan dari LKBH Kusijanto, SH.

Baca Juga  Bagian Hukum pemkab Jombang gelar Sosialisasi PERDA baru di Desa : tentang Pelindungan Perempuan dan anak korban kekerasan

Setelah materi tentang waris Hukum islam disampaikan lambang Siswandi, SH. dilanjutkan materi paralegal yang disampaikan Junus, SH., dalam materinya Junus menerangkan tentang sejarah paralegal hingga peran dan fungsi paralegal di dalam praktek penyelesaian masalah hukum.

Peserta semakin antusias karena junus menjelaskan bahwa untuk menjadi Paralegal tidak dipersyaratkan harus sarjanah hukum bahkan minimal hanya syarat lulus SLTA.

Saat sesi dialog tanya jawab dibuka, para peserta saling berebut mengacungkan tangan. Dialog berjalan seru satu persatu peserta menyampaikan pertanyaan tentang persoalan-persoalan waris yang sering dihadapi di masyarakat serta pertanyaan tentang keluasan peran dan ruang lingkup kerja-kerja Paralegal desa.

Secara bergatian Kusijanto dan Sholahuddin juga ikut memberikan masukan dan advice tentang beberapa permasalahan yang disampaikan peserta.

Sebagai perangkat desa diakui selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan warga yang sering kali membuat perangkat merasa kesulitan karena keterbatasan pengetahuan hukum yang dimiliki, sehingga tidak bisa memberikan solusi yang efektif.

Acara diakhiri pukul 21.30 dilanjutkan foto bersama dan ramah tamah.

peserta merasa puas dan lega karena bisa mendapatkan banyak pengetahuan hukum, terutama tentang mekanisme penyelesaian masalah hukum keperdataan yang sering diadukan masyarakat, dan berharap pelatihan paralegal bisa dilanjutkan dengan hasil akhir sertipikat Paralegal. (dn)

Writer: udinEditor: admin