Jombang – Setelah mengamankan tiga terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Polsek Mojoagung akhirnya melimpahkan penanganan perkara ke Polres Jombang. Sekelompok warga menyerahan tiga terduga pelaku berinisial RPA (23), BR (21) dan ML (19) atas laporan orang tua korban.
Ketiga pemuda asal Trowulan, Mojokerto tersebut diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap dua orang gadis di bawah umur, di sebuah hotel sederhana di wilayah Mojoagung. Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (1/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban KB (15), kedua gadis tersebut sehari-hari bekerja sebagai penjaga angkringan di kawasan trowulan. Mereka diajak dengan iming-iming diberi uang oleh terduga pelaku RPA untuk check-in di hotel daerah Mojoagung, Jombang
Saat itu terduga pelaku RPA bersama 2 teman lainnya berinisial BR dan ML meminta KB mengajak teman perempuan lain karena laki-lakinya ada tiga orang.
Korban KB kemudian mengajak CR (15) pergi ke hotel yang ditunjukkan terduga pelaku di mojoagung. Saat itu CR tidak mengetahui kalau tujuan ke hotel untuk check in. Atas kesepakatan dengan kedua temannya RPA kemudian menyewa 2 kamar sekaligus, seharga 150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendro dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa setelah sampai di Hotel Sederhana, Mojoagung, Jombang pada Minggu (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku menyewa 2 kamar sekaligus. Mereka menyetubuhi korban secara bergilir di kamar terpisah.
“Korban 1 disetubuhi 3 pelaku, korban 2 dengan 2 pelaku, yaitu BR dan RPA,” ungkapnya.
Setelah peristiwa malam itu, keesokan harinya CR mengeluh kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit. Ketika ditanya ayahnya, korban akhirnya mengaku malam itu digilir 2 pemuda. Sontak cerita anaknya membuat ayahnya marah naik pitam, ia pun kemudian mengajak putrinya serta beberapa warga lain untuk mencari para pelaku hari itu juga. Sang ayah berhasil membawa salah satu pelaku ke Polsek Mojoagung.
“Tidak lama kemudian 2 pelaku lainnya datang ke polsek Mojoagung karena tahu dicari ayah korban,” jelas Margono.
Karena korban masih di bawah umur, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang.
“para pelaku sudah kita amankan. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, sedangkan korban didampingi pekerja sosial dari Kabupaten Mojokerto karena tempat tinggal korban di Mojoakerto,” jelas Margono. (*)













