Dakwaan Hukum MATI !, terhadap 3 pelaku pembunuhan Putri warga sebani, Sumobito

Foto Persidangan kasus Pembunuhan disertai perkosaan di Pengadilan negeri Jombnag. selasa (8/7/2025)

Jombang – Suasana Pengadilan Negeri Jombang, selasa (8/7/2025) sedari pagi terlihat ramai pengunjung tidak seperti biasanya. Pasalnya hari ini ada sidang perdana kasus pembunuhan Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai Kanal Turi, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang, Selasa (11/2/2025).

Saat Majelis hakim memasuki ruang sidang, puluhan pengunjungpun turut masuk ruang sidang utama, beberapa petugas keamanan terlihat berjaga memastikan suasana ruang sidang berjalan tertib dan kondusif. Ketua majelis Hakim dalam sidang perkara ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jombang sendiri Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi 2 hakim anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan Dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut umum mendakwa 3 pelaku Ardiansyah Putra Wijaya (19), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pelaku kedua dan ketiga, yakni Achmad Thoriq Firmansyah (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, serta Lutfi Inahnu Feda (32), warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Dengan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur.

JPU juga menambahkan dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai pemberatan dakwan pokok yaitu pemerkosaan terlebih dahulu dilanjutkan pembunuhan.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua majelis memberikan kesempatan kepada 3 Terdakwa melalui Penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan jika dianggap isi dakwaan tidak benar. Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa (15/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ditutup dengan ketukan palu tiga kali oleh ketua majelis hakim.

Baca Juga  Tiga Pria Jombang yang memperkosa gadis penjaga angkringan dituntut 6 hingga 10 Tahun Penjara

suasana tiba-tiba berubah histeris usai ketua majelis hakim menutup sidang. Cacian dan umpatan dilontarkan keluarga korban terhadap 3 terdakwa saat pengunjung mulai membubarkan diri. “Pantas dihukum mati kalian,” kata seorang pengunjung perempuan yang lantas ditenangkan oleh kerabat lainnya.

Di luar ruangan sidang, perempuan yang merupakan bibi dari korban kembali mengeluarkan cacian kepada ketiga terdakwa. Bahkan, saat berjalan di lorong menuju pintu keluar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perempuan itu terus menuntut agar para terdakwa dihukum dengan hukuman mati.

Situasi di lorong menuju pintu keluar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang semakin ramai saat ada kerabat keluarga korban yang lain, juga ikut histeris dan hilang kesadaran. Rasa kesal dan histeris para kerabat korban, diluapkan setelah mereka usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat dikonfirmasi usai persidangan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Jombang Andie Wicaksono, mengaku dirinya mendakwa ketiga pelaku dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih lanjut Andie juga menjerat dengan dakwaan alternatif, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Yang memberatkan sebagaimana dakwaan kami, yaitu perbuatan pemerkosaan terlebih dahulu dan diakhiri perbuatan pembunuhan,” ungkap Andie Wicaksono.

Dalam dakwaan yangdibacakan secara bergantian oleh Adie Wicaksono dan Aldi Demas Akira diketahui bahwa Tiga pelaku sudah merencanakan aksinya secara matang. Awalnya, terdakwa Ardiansyah Putra mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Senin (10/2/2025) petang. Setelah bertemu Ardiansyah Putra mengajak korban menuju ke wilayah Perak, Kabupaten Jombang, sempat singgah kedai kopi.

Baca Juga  Malu Pulang Tidak Membawa Uang, Seorang Pria Menyusun Cerita jadi Korban Begal

Saat hari mulai gelap, korban pamit hendak pulang namun dilarang pelaku Ardiansyah Putra. Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi ke Kunjang, Kediri kerumah Achmad Thoriq Firmansyah, bertiga kemudian menemui Lutfi Inahnu Feda untuk membeli minuman keras.

Saat itu ketiga pelaku mulai merencanakan perbuatan jahat terhadap korban. Senin malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Ardiansyah Putra membonceng korban ke area persawahan di wilayah kunjang mengendarai vario milik korban. Di belakang mengikuti dua pelaku pelainnya berboncengan.

Saat berada di area persawahan, Ardiansyah Putra memaksa korban menenggak minuman keras. Korban yang berusaha melawan justru mendapatkan perlakukan kasar dari Ardiansyah Putra. “Wis manuto ae (sudah ikuti saja). Itu dikatakan terdakwa Ardiansyah saat korban berusaha melawan,” ungkap Jaksa Aldi Demas Akira, saat membacakan dakwaan.

Selain memaksa korban menenggak miras, para terdakwa juga memperkosa korban yang saat itu sedang kesakitan akibat tendangan serta pukulan Ardiansyah di bagian perut korban. Selanjutnya ketiga terdakwa memperkosa korban secara bergiliran.

Jenazah korban PRA (19) warga Sebani, Sumobito yang ditemukan mengapung di sungai Kanal Turi, Pacarpeluk, Megaluh, Jombang. selasa (11/2/2025)

Dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang, JPU mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa memperkosa korban sebanyak 3 kali. Setelah itu ketiganya membawa tubuh korban yang tidak sadarakan diri (pingsan), menuju tepi sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri dan membuangnya kealiran sungai brantas.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban, serta menghilangkan jejak pemerkosaan yang telah dilakukan,” ungkap Jaksa Demas saat membacakan dakwaan. Akhirnya jenazah siswi kelas III SMA di Sebani, Sumobito ini ditemukan warga mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) pagi. (*)