Pemdes Jombok, lakukan upaya cegah tangkal tindak pidana Judi Online dan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dan masyarakatnya

Foto Kegiatan Sosialisasi di desa Jombok, Kesamben, Jombang. selasa (22/7/2025)

Jombang – Pemerintah Desa Jombok, kecamatan Kesamben, Jombang terus melakukan edukasi pencegahan bahaya narkoba dan Judi Online kepada generasi muda serta Linmas Desa. Upaya ini dilakukan menyikapi maraknya berbagai kejahatan menyangkut penyalahgunaan zat psikotropika serta maraknya fenomena Judi online yang masif terjadi pada masyarakat desa Jombok.

Menyadari betapa pentingnya upaya penyadaran kepada generasi muda desa, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta Judi online, pemdes melalui  Pokja PKK serta Karang taruna desa menyelenggarakan sosialisasi bersama Babinsa, dan Babinkamtibmas serta narasumber dari Lembaga Bantuan  Hukum (LBH) Nurani Keadilan jombang, Selasa (22/7/2025).

Bertempat di Aula balai desa Jombok, hadir sekitar 70 orang dari unsur pemuda, Kader serta Linmas. Acara dibuka Camat Kesamben diwakili kasie Ketentraman dan ketertiban Mardian Noor, SE., M.Si. dalam sambutannya Mardian meminta masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah kesamben khususnya di Jombok, letak jombok yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten lain sangat rawan menjadi tempat peredaran barang haram.

Masyarakat harus tahu berbagai jenis narkotika, zat adiktif dan psikotropika agar bisa menghindarinya karena penggunaannya sangat berbahaya bagi tubuh serta dapat memicu persoalan sosial lainnya.”saya berpesan jika ada peredaran zat-zat terlarang segera lapor kepada aparat berwajib melalui babinkamtibmas dan baninsa, agar rantai peredarannya segera bisa diputus dan tidak merusak generasi muda”, pesan Mardian.

Kepala Desa Jombok, Kecamatan Kesamben : Drs. Abdul Muchid dalam sambutannya menyampaikan betapa memprihatinkan kasus-kasus yang banyak terjadi, menyangkut penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja khususnya, serta persoalan sosial berupa Judi Online marak di masyarakat. Menurutnya disatu sisi orang pingin sehat namun disisi lain zat-zat berbahaya malah di masukkan dalam tubuh. “entah apa yang ada dalam pikiran para pengguna narkoba, padahal pemakaian narkoba bisa merusak tubuh bahkan menyebabkan kematian tragis”, jelas Kepada Desa.

Baca Juga  Diskusi Publik : Menyongsong Berlakunya KUHP Baru di Aula Pesantren Darul Ulum Rejoso
Foto Pembinaan Linmas untuk Mitigasi peredaran narkoba di Lingkungan masyarakat Desa Jombok

Terkait maraknya Judi online, kepala desa juga berujar  “masyarakat kita sekarang sedang dimanjakan teknologi, segalanya bisa dikerjakan melalui HP, namun perkembangan Hp malah sering dijadikan sarana kejahatan diantaranya perjudian, penipuan, dan lain-lain. Judi yang dulu sembunyi-sembunyi di satu tempat yang didatangi, sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui HP di rumah-rumah bahkan dalam kamar”. Ungkap Abdul Muchid.

sesi pertama sosialisasi disampaikan oleh narasumber Mohamad Sholahuddin, SH., MH. Seorang akademisi sekaligus praktisi, menjelaskan berbagai jenis Narkotika, zat adiktif dan psikotropika serta dampak negatif penggunaannya, dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para remaja tidak hanya tentang bahaya mengkonsumsi berbagai zat adiktif yang masuk kategori psikotopika serta ancaman hukum bagi pemakai, Kurir, pengedar,dan kategori  Bandar.

“masyarakat harus diedukasi tentang zat-zat berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan serta mengandung konsekwensi hukum, berupa pidana penjara badan. sejak diundangkan tahun 2009 dan disosialisasikan maka dianggap masyarakat sudah tahu dan memahami isi undang-undang,  sehingga apabila ada prilaku yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan berdampak pemidanaan”, ungkap udin yang sehari-harinya berprofesi sebagai Advokat di Jombang.

Remaja adalah aset bangsa yang sangat berharga, jika generasi mudanya rusak karena narkoba maka nasib bangsa kedepan akan menjadi bangsa yang rapuh dan rentan terjadinya konflik sosial kedepannya. Kualitas generasi muda juga akan rendah jika organ-organ vital kehidupan dirusak zat-zat berbahaya. “saatnya generasi muda meneguhkan komitment menolak dan menjauhi Narkoba dan menjalani pola hidup sehat”, ujar Sholahuddin.

Judi online (judol) kini menjadi persoalan sosial yang kian tidak terbendung, bukan hanya kaum dewasa namun juga merambah anak-anak yang secara masif menggunakan aplikasi untuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian. Masyarakat nyaris bermigrasi ke dunia digital dalam melakukan aktifitas perjudian, hal ini tidak lepas dari semakin majunya tehnologi digital yang tidak diimbangi pengetahuan tentang pengguaan secara cerdas dan arif.

Baca Juga  JOMBANG DARURAT NARKOBA !!

Materi terakhir disampaikan babinkamtibmas Aiptu. Dedi M, sebagai perwakilan dari unsur kepolisian yang ditugaskan di desa Jombok, dirinya bercerita tentang pengalaman melakukan penangkapan berbagai tindak kejahatan baik narkoba maupun perjudian yang online dan offline. Seolah semua kejahatan tidak ada habisnya bahkan semakin hari semakin marak. Salah satu faktor pemicu maraknya kejahatan itu karena tuntutan gaya hidup yang semakin konsumtif. “orang berhalusianasi membayangan hidup kaya dengan cara mudah dan cepat, itu factor pemicu akhirnya terjebak Judi Online ”, ungkap Dedi.

Ia menghimbau agar masyarakat menjauhi segala prilaku yang melanggar hukum, agar bisa hidup tenang dan bahagia. “Tidak ada dalam sejarah orang bisa kaya dari bermain judi, yang ada hanya kemiskinan dan masuk penjara”, pungkas dedi. (udn)

Writer: udinEditor: admin