Nuranikeadilan.web.id – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Jombang melalui UPTD PPA bekerjasama dengan Women’s Crisis Center Jombang menggelar Rapat Koordinasi menghadirkan berbagai Stakeholder yang tergabung dalam Jejaring Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten Jombang, Kamis (11/9/2025).
Kepala Bidang P3A, Veryanto Suyono S.H., M.Si mewakili kepala Dinas dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam rangka menyatukan semangat serta komitmen bersama untuk melakukan kerja-kerja pendampingan untuk perlindungan perempuan dan anak di kabupaten Jombang.
Diakui Very bahwa pemerintah melalui dinas PPKBPPPA tidak bisa bekerja sendiri tapi membutuhkan tenaga pikiran dari lembaga-lembaga lain yang sevisi untuk mengurai persoalan secara bersama-sama.
“ada dua Peraturan Presiden, satu Perpres 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dua Perpres Nomor 55 tahun 2024 tentang unit pelaksana teknis daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan daerah kabupaten Jombang yang baru disahkan 17 April 2025. Semua itu menjadi dasar pijakan Peraturan Bupati yang sedang dalam tahab draf usulan”, ungkap very.
Tahapan penyusunan Peraturan Bupati meliputi perencanaan, penyusunan draf, pembahasan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan. Dalam proses ini masyarakat memiliki hak memberikan masukan melalui berbagai forum diskusi.
“Semoga forum koordinasi hari ini yang digelar atas inisiatif Dinas melalui UPTD PPA kerjasama dengan WCC Jombang, bisa menghasilkan draf final Perbup, sehingga bisa segera disahkan”, pungkas Veryanto sebelum secara resmi membuka acara.
Hadir dalam rapat koordinasi dari Kepolisian, Dewan pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemkab, WCC, LBH PUAN Sejahtera, KPI, Kemanag Jombang, Dinsos, PKK pokja 1 kabupaten, serta berbagai lembaga mitra lainnya.
Dalam pertemuan yang dipandu Ana Abdillah dari WCC, dibahas berbagai perubahan regulasi serta nomenklatur ditingkat nasional, regional dan daerah. Kegiatan ini didesain untuk bisa memberikan masukan, atau revisi terhadap draft Peraturan Bupati Jombang tentang rencana pembentukan Satgas Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak serta Tindak perdagangan orang di kabupaten Jombang.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam semester pertama 2025 menjadi perhatian khusus, untuk menyikapi hal itu dibutuhkan mekanisme koordinasi lintas sektor ‘siapa melakukan apa, menggandeng siapa dan siapa penanggungjawabnya’ sehingga segala upaya yang dilakukan bisa menghadirkan bentuk layanan perlindungan menjadi lebih komprehensif, cepat, tepat, dan terintegrasi.
Kerja-kerja bersama akan melahirkan penyediaan layanan yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus, karena berbagai pihak memiliki peran dan keahlian masing-masing.
Oleh karenanya dibutuhkan komitmen bersama, semua komponen yang terlibat dalam membangun jejaring terpadu yang nantinya akan didesain hingga tingkat kecamatan dan desa. (*)













