Nuranikeadilan.web.id – sebagai bagian dari ‘catur wangsa penegak keadilan’ Advokat adalah aparat penegak hukum sebagaimana mandat undang-undang Advokat no. 18 tahun 2003. Dalam menjalankan tugas profesinya advokat juga dituntut untuk bisa berkontribusi dalam melakukan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum masyarakat.
Advokat juga bertindak sebagai agen perubahan yang memperjuangkan keadilan sosial dan menegakkan prinsip-prinsip hukum, serta memberikan contoh profesionalisme serta etika untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi hukum dan sistem peradilan.
Mengelaborasi tugas fungsi itu Peradi Jombang menggandeng lembaga pendidikan guna melakukan sosialisasi hukum dikalangan pelajar. Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat ‘melek’ hukum dan tidak melakukan perbuatan yang dianggap bisa melangar hokum.
Berbagai tindak pelanggaran hukum kerap dilakukan remaja pelajar baik dilingkungan sekolah maupun di masyarakat dan eskalasinya kian meningkat. keprihatinan itu mendorong perlunya semua elemet baik pemerintah maupun non pemerintah bergerak mengedukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan (preventif) agar fenomena kekerasan pada anak bisa ditekan seminimal mungkin.

Mohamad Sholahuddin selaku narsumber dalam kegiatan sosialisais banyak menyoal tentang Berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi pada pelajar, seperti kekerasan fisik, psikis atau verbal, ekonomi atau pemerasan, hingga perundungan daring cyberbullying dengan harapan pelajar bisa mengidentifikasi dan memitigasi potensi prilaku yang bisa menyebabkan pelajar berhadapan dengan hukum.
Dampak dari prilaku anarkhis ini tidak hanya merusak mental korban, namun juga dapat memicu tindakan balasan atau bahkan depresi dan keinginan bunuh diri. Terhadap anak yang melakukannya bisa dilaporkan polisi dan menjadi anak yang berkonflik hukum (ABH). “banyak korban bullying yang akhirnya menyebabkan anak putus sekolah, menutup diri dari pergaulan, bahkan sampai bunuh diri karena merasa tidak sanggup menaggung beban penderitaan”, ujar sholahuddin.
Lebih lanjut udin menyatakan keprihatinannya, banyak anak yang menjadi korban tidak mengetahui cara melapor atau mendapatkan perlindungan, sementara pelaku yang juga masih anak sering kali tidak memahami bahwa tindakannya merupakan bentuk kekerasan yang melanggar hukum.
Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan secara dini (preventif) salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa, guru, dan pihak sekolah terhadap isu kekerasan terhadap anak, termasuk bullying. Dari Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
Sementara itu Mundik rahmawati dari wcc jombang menekankan peran lembaga pendidikan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak. Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan akan berdampak signifikan pada kualitas peserta didik. Komponen guru Bimbingan konseling (BK) harus didayagunakan bukan semata sebagai polisi sekolah namun lebih penting bagaimana guru BK mampu menjadi konselor yang berprespektif anak, membantu memitigasi potensi masalah anak serta mengurai persoalan anak.
Karena keterbatasan waktu, moderator hanya memberikan kesempatan terhadap dua penanya mewakili pelajar dan guru. Shinta pelajar SMAN 1 Jombang menanyakan tentang apa peran yang bisa dilakukan teman sebaya jika menjumpai korban bullying yang mengalami perubahan prilaku pasca terjadinya perundungan, sementara Ilham pendidik dari SMA PGRI 2 menayakan peran lembaga pendidikan dalam membatasi akses internet siswa yang dirasa sudah sangat merusak dan menstimulasi prilaku kekerasan terhadap anak.
Acara diakhiri tepat pukul 12.30 dengan closing statemen moderator indra azis, SH. Dilanjutkan pembagian doorprize berupa buku ‘kenali dan tangani kekerasan di sekolah’.(udn)













