Nuranikeadilan.web.id – Tiga remaja pelaku Pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Putri, 19, pelajar asal Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (8/10) siang.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluara korban sesuai dengan nilai yang diajukan LPSK sebelumnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan hakim anggota Putu Wahyudi serta Satrio Budiono bertempat diruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Jaksa Penuntut Umum Andie Wicaksono membacakan tuntutannya.
“Memohon hakim menyatakan terdakwa 1,2 dan 3 secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama ke 1,” ucap Andie saat membacakan berkas tuntutannya.
Dalam amar tuntutan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya dengan pidana penjara berat.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa 1, 2 dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan ketiga terdakwa benar-benar kejam dan tidak ada alasan pemaaf.
Yang memberatkan para terdakwa, juga adalah mereka tak hanya melakukan pembunuhan, namun juga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban.
“Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan dan membuat korban kehilangan nyawa, dan tidak ada hal yang meringankan,” imbuhnya.
Tuntutan itu, disambut haru dan tangis keluarga korban yang dating menyaksikan jalannya persidangan.
Usai pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim pun menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua minggu ke depan. “Untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan atau Pledoi dari terdakwa tanggal 22 Oktober 2025, dengan ini sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri, 19, pelajar tingkat SLTA asal sebani, Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh tiga pemuda bejat. Putri yang baru kenal degan pelaku melalui media sosial diajak ketemuan oleh salah satu pelaku yang bernama Adriansyah Putra Wijaya alamat Kayen Bandarkedungmulyo Jombang. Pelaku berhasil membujuk dan merayu korban sampai akhirnya korban mau diajak putar-putra sampai ke wilayah Kediri menemui dua rekannya.
Korban diajak ketiga pelaku ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri. Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo. Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku bersepakat untuk membuang tubuh korban yang kala itu masih hidup ke sungai.
Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh pada pagi hari 11 Februari 2024.
Usai membuang korban ke sungai. Para pelaku menjual motor dan handphone milik korban, uang yang dihasilkan digunakan mabuk-mabukan oleh ketiganya. Tidak butuh waktu lama ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang. (*)













