Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan Vonis pidana Seumur Hidup bagi pelaku Pembunuhan sadis !

Foto : Eko, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jombang. Kamis (16/10/2025)

Nuranikeadilan.web.id – Eko Fitrianto (38) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, kecamatan Jombang akhirnya dijatuhi Pidana penjara tertinggi. Pengadilan Negeri Jombang akhirnya harus mengganjar pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggegerkan warga Jombang dengan pidana penjara maksimal, yaitu seumur hidup.

Terdakwa Eko Fitrianto, buruh pabrik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai memutilasi terhadap teman karib sekaligus rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Kamis (16/10) siang

Ketua Majelis Hakim sempat terdengar bergetar saat membacakan amar putusan. “Terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lainnya,” ujar Faisal dengan nada berat. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” lanjutnya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa. “Tindakan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban meninggal dengan cara tragis dan hingga kini pihak keluarga belum menerima ataupun mendapat permintaan maaf,” tegas hakim.

Foto : Terdakwa Eko Fitrianto, pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap sahabat karibnya di Dukuharum, kecamatan Megaluh, Jombang.

Eko Fitrianto langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum PN Jombang, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap langkah hukum selanjutnya.

Peristiwa sadis ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025 lalu, saat Eko dan korban Agus Sholeh yang pernah sama-sama bekerja di pabrik kayu lapis menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Baca Juga  ASN jangan sampai menggunakan mobil Dinas untuk mudik Lebaran, pinta Bupati Warsubi!

Saat keduanya sedang mabuk terjadi cekcok mulut akibat korban menagih hutang kepada pelaku. Pelaku Eko Fitrianto merasa tersinggung dan memukul wajah dan kepala korban hingga menyebabkan pingsan, selanjutnya Eko Fitrianto menyeret tubuh korban ke saluran irigasi dan memenggal kepala korban menggunakan ‘sosrok’, alat tajam yang biasa ia gunakan untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh korban dibuang secara terpisah di dua tempat. Beberapa hari kemudian, warga digemparkan oleh penemuan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi dan potongan kepala di tepi Sungai Konto, tepatnya di Dusun Kedunglempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif akhirnya Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk Eko Fitrianto di rumah mertuanya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Rabo (19/2/2025) lalu.

Vonis Pidana seumur hidup adalah vonis pidana terberat dan baru pertama dijatuhkan di Pengadilan negeri Jombang, ini menunjukkan perkara pembunuhan yang dilakukan Eko Fitriato termasuk kategori tindak pidana paling mengerikan yang pernah terjadi di Kabupaten Jombang. (*)