Nuranikeadilan.web.id – Tiga pria dewasa masing-masing Khoirul Anam, 38, Iqbal Rozaki, 24 dan Khomsun Adha, 22, pelaku perkosaan terhadap gadis penjaga angkringan di Kecamatan Tembelang, dituntut JPU dengan penjara 6-10 tahun. Selasa (21/10/2025).
Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang merinci tuntutannya, terhadap Khoirul Anam yang jadi otak kasus perkosaan dengan tuntutan 10 tahun penjara. Iqbal Rozaki dengan tuntutan 8 tahun penjara sedangkan Khomsun Adha 6 tahun penjara karena ada alasan yang meringankan.
Peristiwa rudakpaksa ini terjadi di sebuah gubuk tengah sawah di Kecamatan Tembelang, di mana korban dipaksa melayani hasrat birahi para pelaku dengan ancaman jika menolak akan dibunuh.
Malam itu, korban datang ke angkringan seperti biasa bekerja melayani pembeli. Khoirul Anam, muncul lebih dulu diangkringan disusul Khomsun Adha dan Iqbal Rozaki alias Jarot.
“Saat malam pukul 24.00 korban bermaksud akan pulang bersama Khomsun, karena memang keduanya saling kenal dan selama ini berhubungan dekat,” jelas Andie.
Namun saat di perjalanan menuju rumah, korban dan Khomsun tiba-tiba dibuntuti oleh Khoirul Anam dan Iqbal. Saat melintasi gubuk di tengah areal persawahan Khoirul anam memaksa keduanya berhenti.
Sejurus kemudian Khoirul Anam menyeret korban masuk ke dalam gubuk, diikuti Iqbal dibelakangnya. Di lokasi itulah korban diperkosa dua pelaku secara bergiliran. “korban diancam akan dibunuh jika menolak,” lanjut Andie.
Korban berusaha melawan, tapi kalah tenaga hingga terjadilah aksi keji di malam itu.
Khomsun yang awalnya hanya menunggu diatas motor dipaksa turun oleh khoirul dan dirinya diminta ikut menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.
“Fakta itu terungkap di persidangan dan diakui korban serta kedua pelaku lainnya. antara keluarga korban dengan orang tua khomsun sempat terjadi perdamaian, sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding Khoirul dan Iqbal,” rincinya
Setelah pembacaan tuntutan itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya pada bulan April 2025, diberitakan seorang gadis yang bekerja sebagai pelayan di warung angkringan tepi brantas menjadi korban perkosaan tiga pria dewasa di gubuk persawahan di Kecamatan Tembelang.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban pada malam kejadian merasa khawatir karena putrinya tak kunjung pulang. Iapun segera mencari ke tempat kerjanya. Saat berusaha mencari keberadaan putrinya Khoirul anam menghubungi dan mengatakan bahwa korban berada di rumahnya dengan alasan membantu menjaga anak pelaku.
Langsung ayahnya bergegas menuju rumahnya khoirul, Saat menjumpai anaknya, sang ayah menaruh curiga karena dileher putrinya penuh lebam merah.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh teman-temannya, maka saat itu juga sang ayah yang merasa tidak terima langsung lapor polsek tembelang. Kamis (10/4/2025). Oleh anggota reskrim polsek diantar menuju Unit PPA Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku dirumahnya masing-masing. Ketiganya menjalani proses hukum dengan dakwaan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)













