Nuranikeadilan.web.id – Pemberlakuan KUHP baru tinggal menghitung hari, 2 Januari 2026 menjadi tonggak awal berlakunya KUHP nasional. Menandai era baru pelaksanaan hukum nasional yang lebih humanis dan berkeadilan dibandingkan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial.
Hal ini tidaklah berlebihan karena KUHP baru, yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Presiden, berupaya menyelaraskan sistem peradilan pidana dengan nilai-nilai kemanusiaan, berorientasi pada keadilan restoratif, dan memberikan alternatif sanksi.
Dalam rangka menyongosng berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 2023, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang bekerjasama Women Crisis Center (WCC) Jombang, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jombang menggelar diskusi publik bertajuk ‘Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?’
Diskusi digelar di Aula Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Sabtu (25/10).
Hadir sebagai narasumber dari Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Ladito Risang bagaskoro, SH., MH. Serta Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Sugeng Riyadi., S.I.K., M.H.
Berbagai element masyarakat hadir sebagai peserta dari unsur penegak hukum Polres Jombang, akademisi, advokat, hingga perwakilan ormas keagamaan dan pengurus pesantren.
Diskusi publik ini digelar dalam rangka refleksi Hari Santri Nasional. Tujuannya, memperkuat kesiapan berbagai pihak menghadapi masa transisi menuju penerapan KUHP baru.
Ketua DPC Peradi Jombang, Siswoyo, dalam sambutannya mengatakan masa transisi menuju KUHP baru merupakan momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan besar dalam hukum pidana nasional. perubahan dalam KUHP menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan advokat dalam memahami konteks serta penafsiran pasal-pasal baru.
“Penafsiran itu pasti akan terjadi. Maka penting bagi kita memahami dengan benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso, KH Cholil Dahlan, dalam sambutannya sebagai tuan rumah menilai kegiatan tersebut penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pesantren dengan harapan dapat mencerahkan baik hati maupun akal. Sehingga kesadaran hukum masyarakat bisa lebih maksimal.
Menurut Kyai Cholil “KUHP baru harus dipahami sebagai bagian dari sistem hukum positif yang mengatur, mengikat bahkan memaksa seluruh warga negara, tidak terkecuali kalangan pesantren sebagai bagian dari warga Negara yang patuh hukum”. Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan “Selama ini kita hidup dalam kerangka hukum Belanda. Sekarang dengan KUHP baru ini, hukum kita lebih mengindonesia. Ini produk hukum pidana asli bangsa kita,” tuturnya.
KH Cholil juga menekankan pentingnya santri memahami dinamika hukum nasional agar tidak terjebak dalam pemahaman sempit. “Jangan sampai kita hidup berjemaah tapi ikut hukumnya sendiri. Dengan memahami KUHP baru, kehidupan jadi lebih jelas, teratur, dan tidak rancu,” pungkasnya.

Pemateri pertama Ladito Risang bagaskoro, Akademisi dari Brawijaya yang turut berperan sebagai anggota tim penyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Sebelum akhirnya disahkan sebagai produk hukum Undang-undang 1 tahun 2023.
Dalam paparan materinya mengupas tentang semangat progresifitas dalam KUHP baru diantaranya pemidanaan berbasis martabat dan keadilan serta substansi kebaruan dalam pidana dan pemidanaan dikaitkan dengan kesiapan perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru.
Sementara Kombes Pol Sugeng Riyadi dari Polda jawa Timur, menjelaskan tentang kesiapan Polri dalam penerapkan KUHP baru yang humanis dan berprespektif korban, dirinya berkisah bahwa Polri jauh sebelum penerapan KUHP 1 tahun 2023 sudah melakukan berbagai kebijakan yang humanis salah satunya melalui upaya restorative Justice (keadilan restoratif). “Polri merilis pada tahun 2024 sudah berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui pendekatan Restoratif justice sebanyak 21.063, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 18.175 perkara di seluruh Indonesia”. Ungkapnya.
Ini menunjukkan polri telah beradaptasi dengan perubahan dan tampil menjadi sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. “karena tugas itulah polri menjadi salah satu pilar penegakan hukum, guna memastikan tidak ada pihak merasa dirugikan akibat perbuatan orang lain”. pungkasnya
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan, termasuk tentang mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU KUHAP sebagai hukum formil yang berisi aturan yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan, penegakan, dan pemeliharaan hukum material.(*)













