Nuranikeadilan.web.id – Upaya untuk mensosialisasilan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2025 terus dilakukan. Perda Pelindungan Perempuan dan anak korban kekerasan Kabupaten Jombang resmi disahkan berlaku sejak tanggal 24 September 2025. setelah sebelumnya diserahkan ke propinsi untuk dilakukan kajian dan evaluasi hingga kemudian dicantumkan dalam lembaran daerah untuk diberlakukan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang di Balai Desa Plandi. Hadir pejabat pemerintah desa, Tokoh masyarakat, dan para kader perempuan desa Plandi. Kamis (30/10/2025).
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 adalah perubahan atas perda Nomor 14 tahun 2008 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Donny Anggun wakil Ketua DPRD Jombang dan Mohamad Sholahuddin, ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak (LP2A) Jombang.
Donny anggun yang merupakan politisi muda dari PDIP menyampaikan “Perda nomor 6 tahun 2025 menjadi langkah penting dalam mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan. Perda ini menggantikan Perda sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan karena adanya perubahan regulasi tingkat nasional”.jelasnya.
Lebih lanjut Donny menjelaskan tujuan Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini dapat memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak. Serta menekankan pencegahan, partisipasi aktif masyarakat dan menjamin hak korban secara utuh,” ungkapnya.
Foto Kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) No. 6 tahun 2025 di pendopo balai Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Kamis (30/10/2025)
Mohamad Sholahuddin, selaku narasumber berikutnya menjabarkan faktor pemicu terjadinya kekerasan karena konstruksi masyarakat yang terkadang masih bias gender, budaya patriarkhi dan ketidakadilan gender masih sering dijumpai dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Faktor ini menjadi penyebab munculnya kasus-kasus kekerasan termasuk dalam wilayah domestik rumah tangga. Perempuan masih diposisikan sebagai makhluk yang harus nurut dan patuh apa kata suami, sehingga nasibnya sering tersubordinasi oleh kaum laki-laki. Prilaku semena-mena ini yang kemudian melahirkan bentuk-bentuk kekerasan.
“laki-laki melakukan kekerasan karena merasa dirinya punya hak untuk mengontrol pasangannya, memiliki otoritas untuk mengendalikan istri dan anaknya, sehingga apa yang dianggap bertentangan dengan keinginannya akan melahirkan prilaku kekerasan”. Jelas sholahuddin.
Perempuan dan anak sering mejadi korban, karena mereka dianggap sebagai makhluk yang lemah dalam konstruksi social. Beberapa Pelaku kekerasan memiliki keyakinan bahwa kekerasan adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah dalam hubungan rumah tangga, yang sering kali didasari oleh keinginan untuk mempertahankan kendali.
Lebih lanjut sholahuddin menekankan peran aktif masyarakat untuk ikut melakukan upaya pencegahan agar kasus-kasus kekerasan tidak sampai terjadi. “upaya prefentif jauh lebih bijak daripada penindakan dan masyarakat harus ikut berperan aktif melakukan cegah tangkal dini”. pesan udin
Sementara itu Kades Plandi Dwi Priyanto saat ditemui usai kegiatan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di desanya. Dia berharap sosialisasi ini bisa memberi pemahaman dan kesadaran hukum bagi masyarakatnya tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak.(udn)













