Tuntutan 9 Tahun penjara untuk kakek Sugiono: Lembaga Perlindungan perempuan dan anak (LP2A) Jombang menganggap tuntutan JPU terlalu rendah !

gambar ilustrasi kasus perkosaan oknum Guru Ngaji terhadap santrinya di Bareng, Jombang.

Nuranikeadilan.web.id – Sidang di Pengadilan Negeri Jombang terhadap kasus perkosaan Bunga gadis 18 tahun asal bareng sudah tahap tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Sugiono, 60, oknum guru Ngaji  asal Kecamatan Bareng dengan pidana 9 tahun. Sugiono dinilai terbukti menyetubuhi Bunga,18 hingga hamil, dan kini sudah melahirkan. Selasa (28/10)

”Terdakwa SG dituntut pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Andie, kasipidum Kejari Jombang.

Dalam persidangan pemeriksaan Terdakwa, Sugiono mengakui perbuatanya sudah berkali-kali menyetubuhi Bunga sepanjang 2024. Aksi bejat itu dilakukan saat orang tua bunga sedang tidak di rumah

”Pelaku mengetahui kondisi rumah korban kapan saatnya sepi karena bertetangga dekat,” terangnya.

Setelah yakin korban sendirian di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dengan memanjat pagar, kemudian masuk rumah dan memperkosa korban dengan leluasa.

Korban tidak berdaya karena pelaku adalah guru ngajinya, disamping pelaku juga mengancam ”Korban dilarang cerita ke siapa pun biar tidak malu,” terangnya.

Perbuatan pelaku terungkap saat orang tua Bunga menyadari putrinya dalam kondisi hamil April 2025, merasa tidak terima dengan kondisi putrinya, orang tua bunga akhirnya melaporkan kejadian itu di polsek dan dilanjutkan ke Unit PPA Polres Jombang.

JPU mendakwa pelaku dengan pasal 6 huruf A UU TPKS tetang Tindak Pidana Kekerasan SeksuaL, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu Mohamad Sholahuddin ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) jombang menganggap tuntutan jaksa terlalu rendah “jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta relasi kuasa pelaku terhadap korban”. Ujar udin.

Lebih lanjut udin menegaskan bahwa Pelaku seorang guru ngaji yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai agama serta prilaku yang beradab disini malah sebaliknya merusak masa depan korban. “Faktor ini seharusnya dapat dijadikan pertimbangan yang memberatkan tuntutan kepada pelaku”. Jelas udin.

Baca Juga  Niat mengusir Gangster yang telah membikin ulah di desanya, beberapa warga malah diamankan petugas karena viral di media social dan aksinya terekam cctv warga.

Dirinya berharap nanti putusan hakim lebih bisa memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat dengan vonis diatas tuntutan jaksa.(*)

Writer: RedaksiEditor: admin