Nuranikeadilan.web.id – Pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jombang Kamis (23/10) siang, dengan vonis penjara seumur hidup bagi ketiga pelaku.
Para Terdakwa langsung mengajukan upaya Banding.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya putusan Banding turun dengan amar putusan menolak upaya keringanan hukum bagi ketiga terdakwa dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jombang dengan pidana seumur hidup bagi ketiganya.
Tiga terdakwa itu antara lain Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, oleh karenanya tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri Jombang Aldi Demas Akira menyampaikan telah menerima Relas hasil banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jombang.
“Untuk relaas hasil bandingnya sudah kami terima, dan semuanya putusannya sama, yakni menguatkan putusan PN Jombang, yakni penjara seumur hidup,” ungkap Demas.
Demas menjelaskan, putusan Banding untuk Adriansyah dan Thoriq, sudah dilakukan sejak akhir November lalu. Namun relaas pemberitahuannya baru diterima awal Desember 2025.
“Dan sampai hari ini, keduanya tidak menyatakan upaya hukum Kasasi, dan karena sudah lebih 14 hari, perkaranya dinyatakan berkekuatan Hukum tetap (inkrah) selanjutnya bisa dilaksanakan eksekusi atas putusan,” lontarnya
Sementara untuk terdakwa Lutfi Inahnu, disebut Demas relaas putusan bandingnya diterima JPU pada minggu kemarin. Sehingga khusus untuk Lutfi, karena belum lewat 14 hari masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Tanggal putusannya memang berbeda untuk ketiga terdakwa ini, sehingga membuat batas menyikapi putusannya juga berbeda,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan oleh tiga pemuda bejat. Pelaku berhasil memperdayai korban melalui komunikasi pesan singkat di media sosial.
Korban di hubungi melalui pesan singkat oleh Adriansyah Putra Wijaya (18) diajak ketemu di depan SDN Mojowangi, Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling sampai wilayah Kediri, hingga bertemu dengan dua pelaku lain Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda.
Ketiga pelaku kemudian memaksa dan mencekoki korban dengan miras di rumah Achmad Thoriq Firmansyah. Saat korban tidak berdaya, ketiga pelaku membawanya ke areal persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang dan memperkosanya secara bergilir.
Korban sempat meronta, namun pelaku menganiaya hingga pingsan. Setelah diperkosa bergilir tubuh korban yang masih tidak berdaya kemudian dilempar kesungai di wilayah desa Tugu, Purwoasri, Kediri.
Jasad korban ditemukan mengambang keesokan harinya di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Setelah melempar tubuh korban ke sungai. Para Pelaku kemudian menjual motor serta handphone milik korban. Ketiganya akhirnya berhasil dibekuk unit Satreskrim Polres Jombang dirumahya masing-masing.
Dalam sidang vonis, Kamis (23/10/2025) lalu, Majelis hakim PN Jombang yang di Ketuai Faisal Akbaruddin Taqwa menjatuhkan vonis hukuman terhadap ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya divonis hukuman maksimal dengan pertimbangan secara bersama-sama secara kejam dan tidak berprikemanusiaan telah terbukti melakukan pembunuhan dan penyerangan kepada kesusilaan kepada korban, hal yang meringankan tidak ada.(*)













