Nuranikeadilan.web.id – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang sudah memasuki agenda Tuntutan. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang akhirnya menuntut Fauziah Priati Ningsih, 47, sebagai pelaku pembunuhan dengan hukuman 17 tahun pejara. Kamis (29/1).
Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sirinya, Lukman Haqim, 45.
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono menyatakan perbuatan Terdakwa menurut keyakinan jaksa penuntut Umum telah terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP yang kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP nasional tentang pembunuhan berencana.
Menurut Andie, “Dalam proses pembuktian di persidangan, unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” katanya.
Dalam sidang kemarin, kamis (5/2) Kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan Replik atas nota pembelaan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Lukman Haqim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk di dalam rumah kontrakannya, di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, pada Rabu (25/6). Jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk ditimbun kasur tergeletak di lantai kamarnya.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Fauziah, yang merupakan istri siri korban, menjadi pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Mei 2025.
Fauziah diduga menghabisi nyawa suaminya dengan cara membubuhkan racun potassium dalam minuman korban, dalam kondisi lemas setelah meminum kopi yang bercampur racun, pelaku juga menganiaya korban dengan memukul area kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu, tidak berhenti disitu, pelaku juga menusuk dada korban dengan pisau dapur hingga korban tewas.
Setelah kejadian, jasad korban ditutupi kasur. Fauziah sempat tinggal beberapa hari di rumah kontrakan tersebut sambil menjual perabotan berharga milik korban. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan menumpang di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.
Merasa ketakutan, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6). Dari pengakuannya itulah, kasus pembunuhan ini terungkap. (*)













