Alvin Maulana Pelaku kasus Mutilasi, akhirnya divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang Putusan atas perkara Pembunuhan disertai Mutilasi di PN Mojokerto. Senin (27/4/2026)

Nuranikeadilan.web.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam Sidang putusan akhirnya menjatuhkan Pidana penjara Seumur hidup kepada Alvin Maulana (24) Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25) asal Lamongan. Senin (27/4/2026).

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dihadiri puluhan pengunjung dan para awak media. Pertimbangan hakim dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota, Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memungkasinya dengan membacakan amar putusan, seketika suasana ruang sidang hening, semua mata dan telingan tertuju pada sang pemegang palu keadilan.

“Menyatakan terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Alvin Maulana menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang pembunuhan berencana.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. selanjutnya Edi Haryanto, SH selaku ketua Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil alamin, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa Alvin Maulana, digelandang personil Polisi Militer dan Kejaksaan, saat kembali keruang tahanan pasca mendengarkan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Menurut Edi saat diwawancarai awak media, menyatakan hakim kurang lengkap dalam mempertimbangkan terutama faktor pemicu emosi terdakwa, yang tidak mampu dikendalikan hingga menyebabkan terjadinya perbuatan, serta menurutnya tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini.

“Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya

Baca Juga  Vonis 18 tahun untuk Zulkifli alias Kipli, pelaku pembunuhan balita 3,5 tahun di Jombang

Menurut Edi, selama proses persidangan, termasuk dalam keterangan saksi dan ahli, unsur perencanaan dalam perkara ini dinilai tidak terbukti. Ia menyebut tindakan terdakwa lebih dipicu oleh emosi ekstrem, bukan perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa.

“Saksi ahli menyampaikan perbuatan terdakwa tidak masuk unsur perencanaan namun emosi yang sangat ekstrem. Sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan banding,” Pungkasnya

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, setelah ditemukan bagian dari potongan tubuh manusia di kawasan jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi pada 31 Agustus 2025

Potongan kaki kiri korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Warga juga menemukan bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tersebar sekitar 50 meter dari lokasi awal penemuan

Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penangkapan pelaku Alvi Maulana, warga Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang telah tinggal bersama korban di rumah kontrakan di kawasan Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya sejak lulus kuliah.

Alvin Maulana dan korban sesama alumni Universitas Trunojoyo Madura. Keduanya telah  menjalin hubungan asmara selama 5 tahun, keduanya tinggal bersama satu kontrakan tanpa ikatan perkawinan. Alvin maulana pernah menjalani pekerjaan sebagai jagal hewan di Surabaya sebelum akhirnya bekerja sebagai ojek online.

Vonis Pidana penjara Seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi akhir perjalanan panjang penangana perkara di wilayah Mojokerto, kini ia memiliki waktu  tujuh hari untuk mengajukan banding terhitung sejak putusan dibacakan. Senin, 27 April 2026. (*)