Guna menambah pengetahuan : Mahasiswa UNIMAS laksanakan Studi Komparatif ke PN Mojokerto

Foto bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto. (dok. Istimewa)

Nuranikeadilan.web.id – Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mayjen Sungkono, melaksanakan study komparatif ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Senin (27/4/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan  oleh mahasiswa semester 6, pada mata kuliah Advokasi dan PPS. Tujuan kegiatan untuk memperdalam pemahaman praktis mengenai model Advokasi litigasi serta praktek pelaksanaan hukum acara peradilan Pidana.

Dalam kegiatan tersebut Mahasiswa bisa melihat dan mengamati secara langsung proses serta jalannya persidangan perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto. Diharapkan bagi mahasiswa, apa yang selama ini diperoleh dalam materi perkuliahan bisa dilengkapi dengan melihat langsung praktek persidangan.

Mohamad Sholahuddin, SH., MH., selaku Dosen pendamping mengungkapkan kegiatan mahasiswa ke pengadian adalah hal yang penting guna melengkapi pemahaman akan mata kuliah yang disampaikan dalam perkuliahan.

“kegiatan studi komparatif ini sangat penting guna mensingkronkan pemahaman mahasiswa yang telah mendapatkan materi secara teoritis dengan praktek peradilan yang riil, dan mahasiswa cukup antusias mengikuti kegiatan ini”, jelas sholahuddin.

Mahasiswa sedang mengikuti jalannya persidangan di Ruang Cakra PN Mojokerto

Kegiatan studi Komparatif yang dilaksanakan pada Senin, 27 april bertepatan dengan Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menghebohkan kabupaten Mojokerto.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana mendapat perhatian masyarakat dengan terdakwa Alvin maulana (24), warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Terdakwa telah membunuh istri sirrinya yang berinisial TAS (25) asal lamongan dengan sangat keji, tubuh korban dicincang hingga 621 potongan kemudian dimasukkan kresek merah dan dibuang tersebar dibeberapa tempat diwilayah pacet Mojokerto. Sepasang kekasih yang dalam pengakuannya menikah sirri, tinggal dirumah kontrakan gang 1, jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya.

Kejadian memilukan dilakukan sendiri oleh pelaku di kamar mandi rumah kontrakan. untuk menghilangkan jejak perbuatan, pelaku membuang potongan tubuh korban dalam kresek merah tersebar di kawasan jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto dan sebagian lainnya masih disimpan dalam kamar kontrakan sebelum akhirnya di tangkap Polisi.

Baca Juga  Seorang wanita muda asal surabaya dianiaya, ditelanjangi dan diperkosa lanjut di tinggal dalam hutan Mojokerto

Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang bernama Suliswanto (38), yang awalnya menemukan potongan kaki saat sedang mencari rumput di area jurang sedalam enam meter dari bahu jalan. Sabtu (06/09/2025).

Seminggu sebelumnya, Sulis sebenarnya juga sudah menemukan gumpalan daging dan rambut di lokasi yang tidak jauh dari temuan pertama, namun ia mengira itu bangkai hewan sehingga diabiarkan.

Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur akhirnya dapat meringkus Pelaku yang ditangkap dalam kamar kontrakan. Minggu dini hari, 7 September 2025.

Mahasiswa sedang mendengarkan dengan seksama anggota Majelis Hakim sedangkan membacakan pertimbangan hukum sebelum Vonis dijatuhkan ;

Dalam persidangan Mahasiswa bisa menganalisa berbagai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Vonis Pidana terhadap kasus yang disidangkan.

Pertimbangan Hukum yang didasarkan pada fakta persidangan (saksi, terdakwa, bukti), terpenuhinya unsur tindak pidana, serta keyakinan hakim. Termasuk pertimbangan dari aspek yuridis (pasal hukum), sosiologis (latar belakang terdakwa/dampak sosial), dan filosofis (keadilan dan kebenaran) agar putusan ideal dan memberikan rasa keadilan baik bagi korban, masyarakat maupun pelaku itu sendiri.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak dengan anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana, Terdakwa akhirnya dijatuhi Vonis pidana penjara seumur hidup. Senin (27/4/2026)

Sementara Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya langsung menyatakan Banding. (*)

Writer: RedaksiEditor: admin